Bupati Jombang Hadiri Sosialisasi Penerimaan BKK

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Jombang menggelar sosialisasi petunjuk teknis pelaksanaan bantuan keuangan khusus kepada desa, bidang sarana dan prasarana tahun anggaran 2021.

Bupati Jombang Hadiri Sosialisasi Penerimaan BKK
Bupati Jombang Mundjidah Wahab saat menghadiri sosialisasi penerimaan BKK.

Jombang, HARIAN BANGSA.net - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Jombang menggelar sosialisasi petunjuk teknis pelaksanaan bantuan keuangan khusus kepada desa, bidang sarana dan prasarana tahun anggaran 2021.

Acara tersebut dihadiri Bupati Jombang Mundjidah Wahab didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra  Anwar dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Sholahuddin Hadi Sucipto. Bertempat di ruang Bung Tomo Kantor Pemkab Jombang, dalam kegiatan ini juga diikuti oleh 92 kepala desa, Rabu (9/6).

Dalam pidatonya, bupati menyampaikan bahwa pemberian bantuan keuangan khusus (BKK) bidang sarana prasarana kepada desa. Hal ini menjadi salah satu upaya dari Pemkab Jombang dalam meningkatkan pembangunan di tingkat perdesaan.

"Ini didasarkan pada aspirasi yang diperoleh dari masyarakat untuk pembangunan di desa. Diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan pembangunan di tingkat desa," ujarnya.

Diungkapkan, bantuan keuangan ini bersifat khusus. Artinya peruntukan, lokasi, dan besarannya ditetapkan oleh Pemkab Jombang. Bantuan ini diberikan kepada desa, untuk membangun infrastruktur tingkat pedesaan sesuai kewenangan desa.

BKK kepada desa bidang sarana dan prasarana ini dimaksudkan untuk mempercepat akselerasi pembangunan pedesaan dalam rangka mengembangkan pertumbuhan perekonomian desa melalui pembangunan atau peningkatan infrastruktur perdesaan.

"Kepada 92 desa penerima bantuan bahwa bantuan keuangan khusus, saya harap digunakan sebaik-baiknya. Agar dilakukan sesuai aturan yang sebenarnya dan dengan hati-hati," tutur bupati.

Selain itu, bupati juga berpesan dengan anggaran BKK desa yang sangat besar ini dapat dikelola dengan baik, hati-hati, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya agar terhindar dari penyelewengan. Jangan sampai karena ketidaktahuan dan ketidakpahaman, akan memunculkan permasalahan di kemudian hari.

"Kepada kepala desa yang mendapatkan bantuan ini, saya minta untuk dikelola sebaik-baiknya sesuai dengan regulasi yang ada. Jangan sampai terjadi penyimpangan baik yang disengaja atau tidak, yang nantinya bisa membawa implikasi hukum di kemudian hari. Karena bantuan ini ada pertanggung jawabannya," pesan bupati.

"Pelaksanaan kegiatan harus tepat mutu, waktu dan sasaran sehingga dampaknya dapat dirasakan masyarakat.

Sementara, tujuan sosialisasi petunjuk teknis pelaksanaan bantuan keuangan khusus kepada desa ini agar nantinya pada saat proses penyaluran bisa berjalan lancar. Desa bisa merealisasikan anggaran tersebut sesuai dengan yang berlaku.

Bantuan keuangan khusus (BKK) kedesa tahun 2021 ini bersumber dari APBD Kabupaten Jombang, dengan total anggaran sebesar Rp. 14.259.663.000,- yang akan diberikan kepada 92 desa, dengan jumlah kegiatan sebanyak 84 kegiatan. Antara lain untuk penguatan infrastruktur jalan, jembatan dan bangunan air, serta 46 kegiatan untuk belanja bidang sarana dan prasarana desa.(ADV/aan/rd)