Bupati Salwa Himbau ASN Kepada Daerah Meniadakan Open House

Mendagri menerbitkan SE tersebut karena berkaca pada tahun lalu, serta pasca libur Natal dan Tahun Baru, terjadi kenaikan kasus Covid-19.

Bupati Salwa Himbau ASN Kepada Daerah Meniadakan Open House
Bupati Bondowoso, Drs. Salwa Arifin.
Bupati Salwa Himbau ASN Kepada Daerah Meniadakan Open House

Bondowoso, HB.net - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Melarang Open house dan halalbihalal perayaan Idul Fitri 1442 H. Seluruh kepala daerah hingga ke jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan tersebut, termasuk di Kabupaten Bondowoso.

Bupati Bondowoso sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Bondowoso, Drs. Salwa Arifin melalui sekretaris satgas Covid-19 Bondowoso Adi Sunaryadi, membenarkan jika surat edaran (SE) larangan open house sudah diterima Pemkab Bondowoso atau satgas kabupaten.  “SE Mendagri itu sudah kami terima,” ujar Bupati Bondowoso KH. Salwa Arifin, Senin (10/5).

Menurutnya, Larangan Kemendagri tersebut ditegaskan dalam Surat Edaran bernomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadhan dan Pelarangan Open House/Halalbihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 yang ditandatangani menteri Tito Karnavian pada Selasa (4/5/2021) lalu.

“Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah, dilarang melakukan open house/Halalbihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021,” bunyi surat edaran pada poin b. Mendagri menerbitkan SE tersebut karena berkaca pada tahun lalu, serta pasca libur Natal dan Tahun Baru, terjadi kenaikan kasus Covid-19.

Kepala daerah juga diminta tetap mengantisipasi pelaksanaan kegiatan selama bulan puasa, dan menjelang, maupun pasca-Hari Raya Idul Fitri pada tahun ini.

Pj. Kepala BPBD Bondowoso, Adi Sunaryadi, membenarkan bahwa SE itu juga berlaku bagi Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). “Pastinya, Forkopimda dan seluruh ASN juga dihimbau tidak menggelar open house,” ungkap Adi.

“Diminta kepada Saudara Gubernur, Bupati/Walikota mengambil langkah-langkah sebagai berikut, melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama, tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 (lima) orang selama Bulan Ramadhan 1442 H/Tahun 2021,” sebagaimana kutipan poin a dalam edaran tersebut,” pungkasnya. (gik/diy)