Cedera saat Pertandingan, BP Ketenagakerjaan Beri Perlindungan Atlet Klub Prabu Tulungagung

Atlet Fernando Ivader Levrast Saptanto adalah satu diantara peserta BPjamsostek yang mengalami kecelakaan pada saat bertanding yang mengakibatkan adanya patah tulang.

Cedera saat Pertandingan, BP Ketenagakerjaan Beri Perlindungan Atlet Klub Prabu Tulungagung

Tulungagung-HB.net - BPJS Ketenagakerjaan Tulungagung kembali memastikan perlindungan jaminan sosial khususnya di bidang BPU (bukan penerima upah). Kali ini peserta kami yaitu Atlet Bakat Minat mengalami kecelakaan pada saat bertanding. Dalam kunjungannya Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tulungagung Bisri Yusmadi menyampaikan bahwa Atlet adalah salah satu profesi yang memiliki resiko tinggi, karena adanya persaingan ketat untuk menjadi juara.

Atlet Fernando Ivader Levrast Saptanto adalah satu diantara peserta BPjamsostek yang mengalami kecelakaan pada saat bertanding yang mengakibatkan adanya patah tulang, dan langsung di bawa ke RSUD Iskak yang sudah menjadi PLKK BPjamsostek. Atlet yang masih duduk di kelas SMP, termasuk kedalam BPU Atlet Bakat dan minat.

Terkait perlindungan atlet dengan BPJS Ketenagakerjaan bukan hal yang baru, namun sudah menjadi kebutuhan bahwa seluruh Atlet apapun itu cabang olahraganya dapat diikutkan menjadi peserta BPJamsostek di segmen BPU. Khusus untuk Atlet yang dapat diikutsertakan BPjamsostek tidak hanya yang sudah profesional saja melainkan Atlet yang menggandeng kerjasama dengan dinas pendidikan, dinas olahraga ataupun oleh sponsor lainnya juga dapat diikutkan menjadi peserta BPJamsostek.

Cukup iuran Rp. 16.800 perbulan sudah mendapatkan perlindungan JKK dan JKM, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Manfaat yang diterima jika Atlet mengalami kecelakaan saat bertanding yaitu perawatan di PLKK (Pusat Layananan Kecelakaan Kerja) sampai sembuh, dan jika atlet meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat bertanding, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Namun apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima sebesar Rp42 juta. Selain itu 2 orang anak dari atlet juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.

Di lokasi berbeda Hendra Elvian selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Blitar mengatakan, seluruh atlit minat bakat penting untuk didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hendra mengungkapkan bahwa momen ini menjadi bukti bahwa manfaat BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya dirasakan bagi pekerja penerima upah (PU), bukan penerima upah (BPU), dan jasa konstruksi, tetapi juga untuk siswa sebagai atlit olah raga

“Penting bagi siswa yang ikut dalam atlit olah raga memiliki jaminan sosial selama masa latihan dan pertandingan agar terlindungi dari potensi kecelakaan kerja dan kematian selama menjalani kegiatan olah raga sebgai atlit. Harapannya, seluruh universitas dan pihak sekolah untuk memastikan para atlit olah raga dan minat bakat sebelum turun ke pertandingan sudah memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkas Hendra. (tri/ns)