Ditipu Rp 700 Juta, Warga Tuban Laporkan Pemilik Klinik Kecantikan

Tak berhenti disitu, pelapor juga meminta dana tambahan senilai Rp 600 juta yang digunakan untuk kebutuhan operasional.

Ditipu Rp 700 Juta, Warga Tuban Laporkan Pemilik Klinik Kecantikan
Kuasa Hukum, Lilik membeberkan barang bukti yang dilakukan terlapor

Tuban, HB.net - Lilik Fauziah (43) warga Kelurahan Gedungombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban terpaksa melaporkan FFB (25) warga Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik yang juga pemilik klinik kecantikan FSC karena merasa ditipu hingga Rp 700 juta.

Lilik melalui Kuasa Hukumnya, Wellem Mintaraja dan Patners saat konferensi pers, Jumat (4/2) menjelaskan, sebelum dilaporkan kliennya diajak investasi dengan dalih hendak mendirikan klinik kecantikan di wilayah Tuban. Sebagai pendirian awal mengurus BPPOM, terlapor meminta uang kepada Lilik sebesar Rp 100 juta. Dari pinjaman itu kliennya dijanjikan bakal mendapatkan keuntungan sebesar 40 persen.

"Jadi diiming-imingi dengan hasil keuntungan mencapai Rp 140 juta," terang dia.

Tak berhenti disitu, terlapor juga meminta dana tambahan senilai Rp 600 juta yang digunakan untuk kebutuhan operasional. Jika kliennya menghendaki, maka akan mendapatkan keuntungan menjadi Rp 880 juta.

Lilik menyanggupi memberikan sebanyak itu, sebab terlapor mengajaknya ke akta notaris. Selain itu, menjanjikan bahwa uangnya akan segera kembali jika Offering Letter (OL) senilai Rp 9 miliar yang dikeluarkan Bank Jatim Surabaya sudah cair.

"Namun hingga batas waktu yang ditentukan pada 15 Desember 2021, terlapor tak kunjung mengembalikan uang klien kami. Sehingga, kami melaporkannya ke Satreskrim Polres Tuban," paparnya.

Sementara itu, Lilik melalui Kuasa Hukumnya menyatakan, siap melaporkan Fairuz Fatin Bahriyah lantaran sudah memilik barang bukti. Baik bukti transfer maupun surat OL dari Bank Jatim yang dinilai palsu. Tak hanya itu kepada Lilik, terlapor juga mengaku sebagai dokter. Sedangkan, saat dicek di data Dikti ternyata ia sebagai mahasiswa DO jurusan Hubungan Internasional.

"Kepada klien kami ia mengaku sebagai seorang dokter. Ketika dicek ternyata dia tidak dokter," urai Wellem kepada wartawan.Sejak berita ini ditulis pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait laporan Kuasa Hukum Wellem Mintaraja. Namun, berkas pelaporan sudah diterima pihak kepolisian di salah satu Unit Satreskrim Polres Tuban. (wan/ns)