DPRD Gelar Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Walikota, Atas LKPJ Pada 2020

Paripurna itu sendiri digelar diruang sidang utama Kantor DPRD setempat dan dipimpin langsung Ketua DPRD, Abdul Mujib. Selain itu, hadir pula seluruh anggota DPRD, Kepala OPD dilingkungan Pemkot setempat.

DPRD Gelar Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Walikota, Atas LKPJ Pada 2020
Paripurna membahas LKPJ Walikota.
DPRD Gelar Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Walikota, Atas LKPJ Pada 2020

PROBOLINGGO, HB.net - DPRD Kota Probolinggo bersama Eksekutif dan Walikota, Habib Hadi Zainal Abidin menggelar Rapat Peripurna dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota Probolinggo terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota tahun 2020.

Paripurna itu sendiri digelar diruang sidang utama Kantor DPRD setempat dan dipimpin langsung Ketua DPRD, Abdul Mujib. Selain itu, hadir pula seluruh anggota DPRD, Kepala OPD dilingkungan Pemkot setempat.

 Abdul Mujib saat memimpin Paripurna mengatakan jika rapat paripurna dewan tersebut sudah dijadwalkan oleh badan musyawarah DPRD Kota Probolinggo pada 29 Maret tahun 2021. Yakni penyampaian dokumen LKPJ  dan nota penjelasan walikota tentang laporan keterangan pertanggungjawaban walikota pada 2020.

Pembahasan LKPJ, merupakan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan yang merupakan kinerja kepala daerah selama kurun waktu 1 tahun anggaran. 

Hal ini sesuai dalam ketentuan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2007 tentang laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada pemerintah, laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD dan informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.

“Ada beberapa poin dalam paripurna ini, antara lain, badan musyawarah dapat menerima dan menyetujui materi tentang  LKPJ walikota 2020 untuk diagendakan pembahasannya dalam rapat rapat dewan,” katanya.

Kemudian badan musyawarah juga dapat menyetujui dan menerima bahwa pembahasan LKPJ adalah dibahas oleh 3 komisi disesuaikan dengan penyelenggaraan urusan pemerintah yang merupakan kewenangan daerah, selanjutnya badan musyawarah dapat menerima dan menyetujui jadwal pembahasan dalam dua tahapan pembahasan.

Wali Kota Habib Hadi Zainal Abidin yang hadir dalam paripurna tersebut menyerahkan dokumen LKPJ kepada Ketua DPRD yang selanjutnya walikota membacakan nota penjelasan dari pada dokumen LKPJ tersebut.

"Secara gamblang kita nantinya akan membahas seluruh LKPJ yang sudah berjalan tahun lalu. Ini sebuah pertanggungjawaban kepada masyarakat apa yang sudah dilakukan dalam pembangunan tahun lalu," ujar Habib Hadi. (ndi/diy)