Empat Komplotan Curanmor Pasuruan Diringkus
Mojokerto, HARIAN BANGSA - Satuan Reserse Dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Mojokerto berhasil meringkus empat komplotan curanmor, Selasa (12/5).
Kapolresta Mojokerto AKBP Bogiek Sugiyarto dengan di dampingi Kasat Reskrim AKP Sodik Effendi, dan Kasubbag Humas Iptu Sukatmanto, menerangkan, dari hasil penyelidikan dan analisa di beberapa TKP berhari-hari, petugas melakukan penyelidikan dan memperoleh titik terang tentang pelaku. Mereka adalah Muhyidin (24) warga Dusun Prodo, Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan alamat lain Desa Dungbang, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.
Saat petugas melakukan penyamaran, ternyata memang benar tersangka yang selama ini melakukan aksi curranmor di Kota Mojokerto. Saat ditangkap tersangka mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor bersama rekannya yang berhasil melarikan diri atas nama Amiril Mukminin (21) warga Desa Sapulante, Kecamatan Paserpan, Kabupaten Pasuruan dan atas nama Sholeh (28) warga Desa Kermiri, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.
Selanjutnya Tim Buser Opsnal Satreskrim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Sodik Effendi melakukan penyelidikan. Polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Amiril Mukminin dan Sholeh saat tersangka berada di rumahnya masing-masing.
Dari pengakuan ketiga tersangka, mereka pernah beraksi di kantor expedisi PT. Karunia Indah Delapan di Jalan Gajahmada No. 73, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Mereka melakukan aksi curanmor roda empat berupa pick up pada tanggal 29 April 2020.
Kemudian, pada tanggal 6 April 2020 di TKP Jalan Welirang Gg V/ 5. Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Mereka melalukan pencurian dengan pemberatan curanmor roda dua.
Pada 5 Maret 2020 TKP rumah yang beralamatkan di Lingkungan Kedungsari RT 02 RW 09, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Di sini mereka melakukan pencurian dengan pemberatan curanmor roda dua. Dan terakhir pada 22 Maret 2020, TKP di rumah yang beralamatkan di Kranggan 1/A Blok F10 Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, dengan kasus yang sama.
Barang bukti hasil Kejahatan para pelaku tersebut dijual ke Taufik, (36) warga Dusun Tegal Arum, Desa Kedemungan, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Dia kini sudah diamankan di mapolresta.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain 1 unit sepeda motor Yamaha NMax N 1586 AAL, 1 unit sepeda kawasaki Ninja S 3094 RA, 8 buah kunci L, 7 buah kunci T, 1 buah obeng, 1 buah gunting kabel, 2 buah kunci 9" dan kunci 10" serta beberapa barang bekas potongan kendaraan Mitshubisi L-300.
"Dua tersangka terpaksa kita berikan tindakan tegas dan terukur karna saat penangkapan tersangka melempar bondet ke anggota. Diimbau kepada masyarakat yang melihat, mengetahui, atau mengalami tindak kejahatan segera hubungi 110 Command Center Polresta Mojokerto. Kami jamin kerahasiaan identitas Anda," jelas kapolresta Mojokerto. (sof/rd)