Enam Napi Dapat Remisi Waisak

Sebanyak enam narapidana Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo mendapat remisi khusus Hari Raya Waisak.

Enam Napi Dapat Remisi Waisak
Para napi yang mendapatkan remisi di Rutan Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.

Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net - Sebanyak enam narapidana Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo mendapat remisi khusus Hari Raya Waisak. Penyerahan remisi khusus ini diserahkan secara simbolis di aula Rutan Kelas I Surabaya.

Kepala Rutan Porong, Sidoarjo Gun Gun Gunawan mengatakan, pemberian remisi khusus ini diberikan kepada narapidana yang beragama Budha. Sedikitnya ada enam narapidana di rutan Porong yang saat ini menerima remisi.

"Secara simbolis, penyerahan remisi sudah dilakukan tadi pagi di rutan," terang Gun Gun Gunawan, Rabu, (26/5).

Pemberian remisi ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Pemberian remisi kepada narapidana dan anak pidana merupakan perwujudan dari kemajuan dan perlindungan hak azasi manusia. Disamping itu, juga diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik, dan diberikan khusus pada hari besar keagamaan.

Adapun narapidana yang mendapat remisi hari besar Waisak, di antaranya Donny (Kam Liong Pen) alias Aphen bin Tomy yang merupakan narapidana narkotika mendapat remisi dua bulan. Rendi Delaprima Bastari bin Surya Bastaru merupakan narapidana perbankan yang mendapat remisi 1 bulan.

Tan Kim Ping bin Tan Yam Coan merupakan narapidana narkotika yang mendapat remisi 1 bulan 15 hari. William Putra Penjaya bin Hendra merupakan narapidana narkotika yang mendapat remisi selama 1 bulan. Wong Nam Keung bin (alm) Wong Cho Cun narapidana narkotika yang mendapat remisi 1 bulan. Dan terakhir, Wu Chi King bin Wu Guo Poo narapidana narkotika yang mendapat remisi 2 bulan.

Sementara, di Lapas Kelas IIA Sidoarjo, narapidana yang mendapat remisi Hari Raya Waisak sebanyak satu orang. Yakni, Liely Tedjo Koesoemo binti Soekamto Tedjo K yang mendapat remisi selama 2 bulan 15 hari.(cat/rd)