Jambret di Wisata Religi Ampel Dibekuk Polisi

Seorang juru parkir (jukir) berinisial HD (23) harus mendekam di bui setelah beberapa kali melakukan aksi penjambretan di sekitar Kawasan Wisata Religi Ampel Surabaya

Jambret di Wisata Religi Ampel Dibekuk Polisi
Kapolsek Simokerto saat jumpa pers hasil tangkapan jambret.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Seorang juru parkir (jukir) berinisial HD (23) harus mendekam di bui setelah beberapa kali melakukan aksi penjambretan di sekitar Kawasan Wisata Religi  Ampel Surabaya. Targetnya pun para wisatawan yang sedang berziarah.

Kapolsek Simokerto Surabaya Kompol Mochammad Irfan mengatakan, HD beraksi bersama dengan temannya berinisial MS yang kini masih DPO. HD dan temannya menjambret pengujung wisata religius yang kebanyakan dari luar kota.  "Modus tersangka, begitu melihat korban atau peziarah dari luar daerah mereka beraksi. Rata-rata korbannya dari luar daerah," ujar Irfan. 

Korban terakhir adalah H (54) warga Pasuruan. HD menjambret kalung  emas dan liontin milik H dengan kerugian Rp. 6 juta.  "Peranan tersangka ini memetik, menarik kalung yang dipakai korban. Sementara rekannya menjual hasil jambret, akan tetapi yang menjual ini sudah kabur," jelas Irfan.

Setelah dimintai keterangan, HD sudah melakukan aksinya sebanyak lima kali. Empat kali menjambret handphone dan satu kali jambret kalung. "Begitu ada kesempatan, peziarah lalai, langsung diambil (barang milik korban)," tutu Irfan.

Pengakuan HD, ide penjambretan itu dari MS. Bila ada sasaran empuk, MS-lah yang memberi tahu HD untuk menjambret.  "(Sebelum ada sasaran) diam dulu. Terus kata MS, itu ada santapan (target)," ungkapnya.

Satu kali jambret, biasanya HD akan kebagian uang Rp 250 ribu bila barang yang dijambret handphone dan Rp 450 ribu bila menjambret kalung emas.  HD pun disangkakan dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ia pun diancam dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.(yan/rd)