Kasus Mertua Vs Kakak Ipar Dilimpahkan ke Pengadilan

Kasus pidana dugaan penggelapan dan pencurian oleh mertua Yeni Sulistyowati dan kakak ipar Soetikno dari pelapor Diana Soewito, telah dinyatakan tahap II lengkap.

Kasus Mertua Vs Kakak Ipar Dilimpahkan ke Pengadilan
Kasi Intelijen Deny Saputra Kurniawan (kanan) dan Kasi Pidum Andi Wicaksono. Aan Amrulloh/ HARIAN BANGSA

Jombang, HARIANBANGSA.net - Kasus pidana dugaan penggelapan dan pencurian oleh mertua Yeni Sulistyowati dan kakak ipar Soetikno dari pelapor Diana Soewito, telah dinyatakan tahap II lengkap. Kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang dan segera untuk disidangkan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jombang Deny Saputra Kurniawan dan Kasi Pidum Andi Wicaksono usai pemeriksaan tahap II di Lapas IIB tempat Yeni dan Soetikno ditahan, Selasa, (10/10) sore.

Diungkapjan Deny, jika perkara dengan tersangka Yeni sudah P21 oleh jaksa peneliti, telah dilakukan upaya restorative justice hanya saja pihak korban enggan hadir.

"Posisinya (kasus Yeni) telah gelar perkara dan P21 oleh jaksa peneliti dan dilakukan tahap II. Pihak kejaksaan sudah memanggil pihak korban karena ini masih keluarga, diupayakan restorative justice. Namun sampai P21 korban tidak hadir," ucapnya.

Diketahui, Yeni sendiri dilaporkan oleh Diana Soewito atas dugaan penggelapan cincin kawin, cincin berlian, dan barang yang dinilai berharga lainnya kepada Polsek Jombang yang terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun. "Untuk Yeni Sulistyowati pasal 363 ayat 1 ke 4 atau pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," tukas Deny

Sementara, terkait kasus yang menyeret nama Soetikno, kakak ipar pelapor terkait dugaan pencurian sejumlah uang disebuah rekening mendiang Subroto Adi Wijaya juga telah dianggap memenuhi unsur pidana oleh Kejari Jombang.

"Barang bukti atas nama S kita terima secara offline, setelah kita teliti tersangka dan barang bukti sudah memenuhi apa yang menjadi persyaratan persidangan," ungkap Andi Wicaksono.(aan/rd)