Kejari Sidoarjo Sidik Penyalahgunaan Seragam Pemkab

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sidoarjo mendalami dugaan penyalahgunaan uang negara dalam pengadaan pakaian seragam dinas harian di Pemkab Sidoarjo.

Kejari Sidoarjo Sidik Penyalahgunaan Seragam Pemkab
Kajari Kabupaten Sidoarjo Akhmad Muhdhor dalam jumpa pers.

Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sidoarjo mendalami dugaan penyalahgunaan uang negara dalam pengadaan pakaian seragam dinas harian di Pemkab Sidoarjo.

Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Sidoarjo, Akhmad Muhdhor mengatakan, dalam pengadaan pakaian seragam dinas tahun anggaran (TA) 2019 yang bersumber dari APBD Pemkab Sidoarjo itu ada dua pagu anggaran. Masing-masing anggaran bernilai Rp 2,5 miliar.

"Ada kesalahan dalam proses yang dilakukan. Barang tidak sesuai bestek (besaran teknis) yang sudah diatur dalam perencanaan (kontrak)," ungkap Muhdhor, dalam  rilis di Kantor Kejari Kabupaten Sidoarjo, Kamis (21/7)

Muhdhor mengungkapkan, saat ini sudah masuk tahap penyidikan dengan surat perintah dugaan penyalahgunaan keuangan negara tersebut. Hasil pemeriksaan menyebut, dari tiga item pengadaan pakaian seragam pegawai di Pemkab Sidoarjo ini, ada tiga item baju seragam. Namun hanya dua item yang memenuhi tahapan penyidikan petugas.

"Dari tiga item saat penyelidikan yang meningkat di tahap penyidikan ada dua item pakaian, yakni pakaian seragam yaitu yang jenis baju khaki (coklat) dan baju seragam untuk hari Jumat," terang Muhdhor.

Akhmad Muhdhor menambahkan, dalam tahapan penyidikan saat ini seksi pidana khusus Kejari Sidoarjo sudah melakukan pemanggilan sebanyak enam orang dari pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Sidoarjo. Selain itu, dua orang pihak swasta selalu rekanan kontraktor sudah dilakukan pemeriksaan.

"Enam orang PNS di antaranya dari pejabat pembuat komitmen (PPK) hingga kelompok kerja (Pokja). Ada dua orang dari pihak swasta atau rekanan kontraktor sudah kita panggil," ungkap Muhdhor.

Kendati sudah proses penyidikan, namun hingga saat ini pihak Kejari Sidoarjo belum ada menetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi miliaran rupiah uang negara tersebut. Kasus ini ditangani dengan dua surat perintah penyidikan lantaran ada dua pagu anggaran yang berbeda. "Jumlah kerugian negara masih kita dalami. Dalam proses penyidikan ini kita akan cari tersangkanya," pungkas Muhdhor.(cat/rd)