Keluarga Bupati Dilarang Jadi Direksi PDAM

Keluarga bupati Sidoarjo dilarang menjabat jajaran direksi maupun dewan pengawas (dewas) PDAM Delta Tirta yang bakal berubah nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta.

Keluarga Bupati Dilarang Jadi Direksi PDAM
Pansus VI DPRD Sidoarjo membahas finalisasi Raperda PDAM, Kamis (15/7).

Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net - Keluarga bupati Sidoarjo dilarang menjabat jajaran direksi maupun dewan pengawas (dewas) PDAM Delta Tirta yang bakal berubah nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta. Aturan itu tertuang dalam Rancangan Perda (Raperda) Perubahan Badan Hukum PDAM Delta Tirta.

Finalisasi materi raperda ini dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) VI DPRD Sidoarjo bersama Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo, di kantor DPRD, Kamis (15/7). "Tadi disepakati bahwa tiga jenjang hubungan keluarga dengan bupati tidak diperkenankan menduduki jabatan Direksi maupun Dewas,” cetus Wakil Ketua Pansus VI, Deny Haryanto.

Deny menambahkan, jika draf itu disepakati oleh Pemprov Jawa Timur, maka ke depan keluarga bupati tidak boleh ikut seleksi. Misalnya kakak atau adik dari bupati Sidoarjo.

“Tujuannya ini agar PDAM Delta Sidoarjo menjadi perusahaan yang profesional dan diisi oleh orang-orang yang berkompeten,” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Selain soal hubungan keluarga,pansus juga sepakat untuk menambahkan syarat sertifikasi keahlian khusus bagi direktur teknik atau operasional. Kalau hanya direksi pelayanan tidak perlu memiliki sertifikasi keahlian.

Deny menambahkan, selanjutnya draf raperda PDAM Delta Tirta Sidoarjo akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi. Maksimal dua minggu setelah draf raperda tersebut dikirim.

"Kalau tidak ada catatan dari gubernur, draf tersebut bisa langsung diparipurnakan untuk disahkan menjadi peraturan daerah (Perda),” jelas ketua DPD PKS Sidoarjo ini.

Deny juga menegaskan ketentuan dalam raperda yang disusun itu tidak berlaku surut. Artinya akan berlaku untuk seleksi direksi dan dewas PDAM ke depannya tanpa menggugurkan seleksi yang sudah berjalan sebelum pengesahan raperda. (sta/rd)