Kerap Beraksi di Tempat Pagelaran Seni, Sindikat Curanmor di Banyuwangi Ditangkap

SAP (22) warga Desa/Kecamatan Cluring, dan RY (20) warga Desa Dasri, Kecamatan Tegalsari, Keduanya berperan sebagai eksekutor. HP (46) dan AS (42), warga Jember yang berperan sebagai penadah.

Kerap Beraksi di Tempat Pagelaran Seni, Sindikat Curanmor di Banyuwangi Ditangkap
Polisi sedang menunjukkan barang bukti.

Banyuwangi, HB.net - Timsus Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan 4 orang sindikat pencurian sepeda motor (Curanmor). Masyarakat Banyuwangi pun bisa sedikit lega, karena komplotan tersebut kerap beraksi setiap kali ada pentas atau pagelaran kesenian.

SAP (22) warga Desa/Kecamatan Cluring, dan RY (20)  warga Desa Dasri, Kecamatan Tegalsari, Keduanya berperan sebagai eksekutor. HP (46) dan AS (42), warga Jember yang berperan sebagai penadah.

"Atas laporan kasus curanmor tersebut, Timsus Macan Blambangan berhasil menangkap 4 pelaku sindikat Curanmor yang tersebut," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa saat konferensi pers di Halaman Mapolresta Banyuwangi, Selasa (19/07/2022).

Ungkap kasus sindikat curanmor ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya laporan peristiwa pencurian. Tak tanggung-tanggung, pelaku berhasil menggondol puluhan motor di berbagai TKP di Banyuwangi. Kecamatan Purwoharjo, Kecamatan Tegaldlimo, Kecamatan Srono, Kecamatan Rogojampi, Kecamatan Singonjuruh, Kecamatan Glagah, Kecamatan Genteng, Kecamatan Gambiran, Kecamatan Sempu, dan Kecamatan Blimbingsari.

"Dalam proses pengembangan, tim berhasil mengamankan 20  unit sepeda motor yang diduga dari hasil pencurian dan setelah dilakukan identifikasi terdapat 11 laporan polisi periode bulan Desember 2021 sampai dengan bulan Juni 2022," ungkapnya.

Sebelum menjalankan aksinya, tersangka SAP dan RY ini mencari informasi jadwal acara kesenian jaranan melalui beberapa grup facebook kesenian Banyuwangi. Kemudian bekerjasama melakukan pencurian di TKP yang telah ditentukan.

"SAP juga sebagai eksekutor pencurian motor menggunakan kunci Letter T. Sedangkan RY berperan mengantarkan SAP kelokasi sekaligus melihat situasi. Usai berhasil mencuri motor sasarannya, keduanya menjual motor hasil curiannya ke penadah di Jember," terangnya.

Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan 3 buah kunci T, sekaligus anak kuncinya. Belasan motor hasil curian berbagai merk dan satu motor yang digunakan sarana untuk mencuri, 4 handphone, 8 STNK, 20 kunci kontak beserta barang bukti lainnya.

Polresta Banyuwangi juga menyerahkan unit sepeda motor kepada korban, Napiyah (51). “Terima kasih Pak Polisi yang telah bekerja maksimal dan berhasil menemukan serta mengembalikan motor saya. Sekali lagi terimakasih Pak Kapolresta dan seluruh anggota Polresta Banyuwangi,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka di hukum 9 tahun penjara. (guh/diy)