Ketua Dewan Sebut Ada Kelalaian

DPRD Kabupaten Jombang menyebut ada kelalaian tenaga kesehatan (Nakes) pada kasus ibu melahirkan sendiri di Rumah Sakit Pelengkap Medical Center (RS PMC), hingga bayi meninggal.

Ketua Dewan Sebut Ada Kelalaian
Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi. Aan Amrulloh/ HARIAN BANGSA

Jombang, HARIAN BANGSA.net - DPRD Kabupaten Jombang menyebut ada kelalaian tenaga kesehatan (Nakes) pada kasus ibu melahirkan sendiri di Rumah Sakit Pelengkap Medical Center (RS PMC), hingga bayi meninggal. Pihaknya meminta aparat penegak hukum (APH) segera turun melakukan upaya hukum.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Jombang Mas'ud Zuremi usai pihaknya menerima hasil klarifikasi kasus kematian bayi dari Dinas Kesehatan Provinsi Jatim, pada Selasa (8/9) kemarin. Terdapat tiga poin pada hasil klarifikasi tersebut yang tertuang dalam surat nomor 440/9487/102.2/2020.

Poin pertama menyebut bahwa pada saat proses persalinan di ruang isolasi tidak ditolong oleh bidan. Hal ini disebabkan karena tidak disiapkan ruang isolasi khusus untuk pelayanan persalinan. Sehingga perawat yang bertugas masih harus berkoordinasi dengan bidan yang berada di kamar bersalin. Hal inilah yang menyebabkan keterlambatan pertolongan persalinan.

Poin kedua, rumah sakit belum mempersiapkan tenaga khusus dalam pelayanan maternal neonatal Covid-19. Poin ketiga, rumah sakit belum menetapkan standar operasional prosedur terkait dengan skrining di triage dan cara berkoordinas atau komunikasi dengan ruang perawatan (kamar bersalin, ruang isolasi, ruang rawat inap dan lain-lain).

“Dari hasil penyelidikan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, ada IDI juga di situ. Sebagaimana surat yang ada ini, ada kelalaian, ada keteledoran, ada kekurangan-kekurangan terkait dengan tindakan pelayanan oleh RS PMC. Ngomong rumah sakit pelengkap jelas ada dokter, dari bidan, dan dari tenaga medis lainnya,” ucap Mas'ud saat ditemui di kantor DPRD Jombang, Rabu (9/9).

Dari hasil klarifikasi Dinkes Jatim, menurut Mas’ud ,sudah sangat terang benderang, bahwa ada kelalaian dalam penanganan proses persalinan yang mengakibatkan bayi meninggal dunia. Karena itu, polisi diminta Mas'ud untuk menyelidiki apakah kelalaian itu disengaja atau tidak.

“Artinya apa? Ketika ngomong ada kelalaian, berarti harus ada aparat penegak hukum yang ikut turun ke sana. Kelalaian itu disengaja atau tidak,” tegasnya.

Masih menurut Mas’ud, dilihat dari hasil klarifikasi, pihaknya merasa kurang puas kalau tindaklanjutnya hanya sebatas perbaikan fasilitas pelayanan kesehatan rumah sakit. Ia berharap, ada sanksi yang diberikan kepada pihak RS PMC.

Aparat penegak hukum (APH) inilah yang nantinya menjadi kunci terkait sanksi apa yang bisa diberikan untuk RS PMC. Sebab, menurut ketua DPRD Jombang itu, rumah sakit swasta tersebut telah melakukan pembiaran terhadap pasien saat berada di rumah sakit.

“Maka sanksinya bagaimana. Aparat penegak hukum harus masuk untuk memperjelas kasus itu sanksinya seperti apa,” pungkasnya.

Dikabarkan sebelumnya, DR (27), warga Desa Gedangan, Kecamatan Sumobito, Jombang, memilih RS PMC Jombang untuk persalinan anak keduanya. Ia merasa ditelantarkan pihak rumah sakit karena tidak ada penanganan tim medis saat proses persalinan.

Dirinya masuk ke rumah sakit pada Selasa (4/8), pukul 01.30 WIB. Saat pertama masuk, DR diminta mejalani rapid test dan hasilnya reaktif. Karena itu, ia dipindahkan ke ruang Darusallam RS PMC. Hingga pada pukul 04.30 WIB, DR melahirkan anak ke duanya tanpa dibantu bidan atau dokter jaga saat itu.

Pihak keluarga pasien kemudian mencoba memberitahu perawat dan petugas medis lainnya. Namun, petugas medis di rumah sakit tersebut tak menggubrisnya. Selang 30 menit petugas medis baru datang, hingga akhirnya, bayi yang baru dilahirkan DR itu dinyatakan meninggal dunia. Hal itu, lantas membuat kecewa DR dan keluarga karena merasa tidak ditangani atau ditelantarkan oleh pihak rumah sakit.(aan/rd)