Khawatir Kabur, Jaksa Tahan Mantan Kades

Dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan mantan Kades Putren Nidi, telah dilimpahkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk beserta barang bukti (BB) tahap 2.

Khawatir Kabur, Jaksa Tahan Mantan Kades
Pelimpahan tahap II dugaan korupsi mantan Kades Putren Nidi dari penyidik polres ke Kejari Nganjuk.

Nganjuk, HARIAN BANGSA.net - Dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan mantan Kades Putren Nidi, telah dilimpahkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk beserta barang bukti (BB) tahap 2.

Penyerahan tersangka Nidi yang didampingi kuasa hukumnya, diterima langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Nganjuk Andie Wicaksono didampingi Hani Susilo dan jaksa penuntut umum (JPU) lainnya. Merekalah yang nantinya akan menangani perkara tipikor terkait kegiatan pembangunan infrastruktur tahun anggaran 2015 di Desa Putren, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, dari penyidik Polres Nganjuk.

"Penahanan terhadap tersangka dilakukan Tim JPU dengan alasan menimbulkan kekhawatiran. Jika tersangka akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP," kata Andie, kepada Harian Bangsa, Selasa, (24/8).

Menurutnya, tersangka dilakukan penahanan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT- 308 / M. 5. 31/ Ft. 1/ 08/ 2021 tanggal 23 Agustus 2021, selama 20 (dua puluh) hari ke depan, sejak tanggal 23 Agustus 2021 s/d 11 September 2021 di Rutan Polres Nganjuk. "Benar, sebelum dilakukan penahanan tersangka menjalani pemeriksaan prokes," terangnya.

Sesuai prosedur, terhadap tersangka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan. Termasuk dilakukan rapidtes antigen oleh tim medis dari RS Bhayangkara Nganjuk. Hasilnya tersangka dalam keadaan sehat dan non-reaktif atau negatif Covid-19.

Dijelaskan Andie, bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi yang melanggar sebagaimana dalam pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.(bam/rd)