Kiai Cabul Jalani Sidang Perdana di PN Mojokerto

Kiai Achmad Muhlish alias Abi bin Ilyas (52), pimpinan salah satu Pondok Pesantren (PP) Kutorejo, Kabupaten Mojokerto menjalani sidang perdana.

Kiai Cabul Jalani Sidang Perdana di PN Mojokerto
Jaksa Penuntut Umum Afifah.

Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Kiai Achmad Muhlish alias Abi bin Ilyas (52), pimpinan salah satu Pondok Pesantren (PP) Kutorejo, Kabupaten Mojokerto menjalani sidang perdana. Dia diduga mencabuli santriwatinya sendiri yang masih dibawah umur.

Terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Agendanya pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU), Kamis  (13/1).

Sidang tertutup ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ardiani dengan didampingi hakim anggota Cintia Buana dan Suprinaldi. Sedangkan terdakwa duduk di kursi pesakitan dengan didampingi tiga kuasa hukumnya.

JPU Afifah mengatakan, setelah pembacaan dakwaan, terdakwa maupun kuasa hukumnya tidak ada eksepsi. Masalah hukuman, lanjut JPU, bakal diterima terdakwa ini. "Cukup berat karena terdakwa merupakan seorang pembimbing,” kata Jaksa Afifah ditemui di kantornya.

Dalam sidang tersebut terungkap bahwa terdakwa Achmad Muhlish didakwa pertama, pasal 76 D UU No. 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, jo pasal 81 ayat 2 dan 3 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kedua, pasal 76 e UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 82 ayat 1 dan 2 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti  UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo pasal 64 ayat 1 KUHP.(gus/rd)