Ning Ita Audiensi PTSL dengan Warga Balongrawe

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari melakukan audiensi dengan warga Lingkungan Balongrawe, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari.

Ning Ita Audiensi PTSL dengan Warga Balongrawe
Saat Walikota Mojokerto memberikan arahan

Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari melakukan audiensi dengan warga Lingkungan Balongrawe, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari. Hal ini terkait proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Audiensi dilakukan di Pendapa Sabha Kridatama, Rumah Rakyat, Kamis (27/10) dengan dihadiri ketua RT, RW, serta tokoh masyarakat di Lingkungan Balongrawe.

Turut mendampingi wali kota dalam kesempatan ini, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto, Dekasius Sulle. Kepala Bagian Hukum Riyanto. Camat Magersari Soegeng Rijadi. Lurah Kedundung Yukhal Mei Irwanto, dan Lurah Gunung Gedangan, Andika Dewantara.

"Kita bersama-sama berdiskusi mencari solusi, jalan keluar yang terbaik, khususnya yang berpihak kepada masyarakat," ujar wali kota yang akrab disapa Ning Ita tersebut.

Petinggi Pemkot Mojokerto ini mengatakan akan membantu mencarikan solusi terbaik melalui prosedur dan regulasi hukum yang ada.

Sementara itu, Kepala BPN Kota Mojokerto, Dekasius Sulle menjelaskan tahapan PTSL. Mulai dari perencanaan, penetapan lokasi, persiapan, pembentukan dan penetapan panitia ajudikasi PTSL dan satuan tugas, penyuluhan, pengumpulan data fisik dan pengumpulan data yuridis.

Penelitian data yuridis untuk pembuktian hak, pengumuman data fisik dan data yuridis serta pengesahannya, penegasan konversi pengakuan hak dan pemberian hak, pembukuan hak, penerbitan sertifikat, pendokumentasian dan penyerahan hasil kegiatan, hingga pelaporan. "13 tahapan dalam PTSL ini harus clear," jelasnya.(ris/rd)