Nunggak Pajak, Bapenda Tutup Tiga Reklame Bandel

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto membidik tiga titik reklame mokong lantaran menunggak pajak.

Nunggak Pajak, Bapenda Tutup Tiga Reklame Bandel
Bapenda Kabupaten Mojokerto tutup reklame lantaran nunggak pajak. Yudi/ HARIAN BANGSA

Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto membidik tiga titik reklame mokong lantaran menunggak pajak. Ketiga reklame tersebut kini terancam ditertibkan jika tak segera melunasi pajaknya.

Reklame tersebut, salah satunya berada di Jalan Raya Jabon, Kecamatan Mojoanyar. Dua lainnya berada di sebuah rumah makan di Jalan Hasanuddin dan toko bangunan di Jalan Pemuda.

Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto Mardiasih mengungkapkan, pihaknya terpaksa segera melakukan penutupan reklame tersebut. ’’Karena melanggar aturan tidak memenuhi kewajiban perpajakan, maka kita lakukan penyegelan,’’ tegas Mardiasih.

Kewajiban tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Mardiasih menegaskan pihaknya terpaksa menempuh langkah tegas karena pemilik reklame tidak mengindahkan penagihan yang dilakukan petugas.

Piutang pajak reklame tersebut juga telah dimasukkan dalam surat kuasa khusus (SKK) yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto pada 2022 lalu. Akan tetapi, sebut Mardiasih, tunggakan pajak sekitar Rp 10 juta tak kunjung belum dipenuhi. ’’Akhirnya kita tutup bersama tim dari Satpol PP dan DPMPTSP, karena upaya penagihan secara persuasif belum dipenuhi,’’ imbuhnya.

Tindakan serupa juga dilakukan pada dua titik reklame lainnya yang berada di Kecamatan Mojosari. Yakni di sebuah rumah makan di Jalan Hasanuddin dan toko bangunan di Jalan Pemuda. Kedua reklame dititik terpaksa ditutup karena pemilik menunggak piutang pajak sekitar Rp 5-6 juta. ’’Kami tutup sampai wajib pajak memenuhi kewajibannya. Kalau belum dipenuhi ya ditutup terus,’’ katanya.

Bapenda terpaksa mengambil inisiatif jika wajib pajak masih membandel. Mardiasih mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan korps penegak perda untuk mengambil kebijakan pembongkaran paksa.

’’Kalau sampai berbulan-bulan ditutup tapi wajib pajak tidak mengindahkan, kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP yang punya kewenangan untuk membongkar,’’ pungkas dia. (yep/rd)