Operasi Yustisi, Satpol PP Jatim Bubarkan Kerumunan di Tempat Hiburan Malam Surabaya 

"Di Holywings ini memang ada pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang sangat luar biasa. Kapasitas memang mencapai 200 orang."

Operasi Yustisi, Satpol PP Jatim Bubarkan Kerumunan di Tempat Hiburan Malam Surabaya 

SURABAYA, HARIANBANGSA.net - Tingginya kasus penambahan pasien baru Covid-19 di Jatim menjadi atensi khusus Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa. Guna mencegah penyebarannya, maka dioptimalkan operasi yustisi. Dalam sidak (inspeksi mendadak), Rabu (30/12/2020) malam, Satpol PP Jatim dibantu Polda Jatim dan perwakilan ormas membubarkan kerumunan di sejumlah tempat hiburan malam di Surabaya. 

Lokasi pertama yang disidak yakni Holywings Gold di Jalan Basuki Rachmat Surabaya atau dekat Taman Apsari. Di lokasi tersebut, saat tim Satgas Covid-19 Jatim tiba di lokasi tampak ratusan pengunjung yang asik berpesta minuman keras. Seketika para pengunjung pun bubar. Dalam waktu sekitar 30 menit, lokasi langsung tutup. 

"Di Holywings ini memang ada pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang sangat luar biasa. Kapasitas memang mencapai 200 orang. Nampaknya tidak ada pembatasan 50 persen dan pengunjung penuh. Di sini memang ada kerumunan dan tidak ada jaga jarak," kata Kepala Satpol PP Jatim, Budi Santosa saat di dalam lokasi Holywings. 

Atas pelanggaran itu, pihaknya menunjukkan pada pihak pengelola atas pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi. 

"Kami tetap tindak tegas sesuai ketentuan Perda No 2 Tahun 2020 dan Pergub No 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019," tegasnya. 

Budi menambahakan, pelanggaran lain yang dilakukan yakni terkait jam malam. "Malam ini kami masih uji coba karena besok (Kamis 31/12/2020) akan ada penerapan jam malam mulai malam tahun baru ada pembatasan jam 20.00 WIB,"jelas dia. 

Mantan Pjs Bupati Blitar itu menyampaikan, penerapan jam malam juga merujuk pada surat edaran yang ditandatangani Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono dengan No. 736/ 24068 /013.4/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pada Pelaksanaan Kegiatan Libur Tahun Baru 2021 di Jawa Timur. Dalam edaran itu penerapan jam malam ditetapkan mulai pukul 20.00-04.00 WIB sejak 31 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. 

Ketua Komisi A DPRD Jatim, Mayjen TNI (Purn) Istu Hari Subagio menyatakan dukungan penuh pada Satgas Covid-19 Jatim yakni Pemprov Jatim bersama jajaran Polri dan TNI. 

"Prinsipnya apa yg dilakukan pemerintah, khususnya tentang operasi yustisi penegakan disiplin prokes ini menurut kami sangat baik. Kami sangat mengapresiasi, karena tujuannya pasti untuk mempersempit ruang gerak bagi oknum-oknum yang kurang menyadari tentang bahaya pandemi Covid-19," ujarnya. 

Ia berharap agar operasi yustisi dapat dilakukan secara terus menerus agar kedisiplinan warga lebih baik untuk menghindari penyebaran kluster baru. Selain operasi, ia juga menekankan pada jajaran Pemprov Jatim untuk tetap menyosialisasikan pada seluruh lapisan masyarakat tentang 3M (menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak). 

Secara khusus, purnawirawan jenderal bintang dua itu juga mengapresiasi Satpol PP Jatim yang terus menggelar operasi yustisi setiap malam sejak awal pandemi. Ia juga mengaku menerima laporan hasil operasi setiap harinya dari Kasatpol PP Jatim. "Tetap semangat, lanjutkan! Semoga di tahun baru 2021 pandemi Covid-19 bisa selesai. Aamiin," pungkasnya. (dev/ns)
Kasatpol PP Jatim, Budi Santosa saat membubarkan kerumunan tempat hiburan malam Holywings Gold Surabaya