Pastikan Telah Memberi Perliindungan, BPJS Kediri Undang 108 Perusahaan

“Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa perusahaan telah memberikan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan kepada karyawannya ,” jelas Imam Haryono Safii, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri

Pastikan Telah Memberi Perliindungan, BPJS Kediri Undang 108 Perusahaan

Kediri, HB.net - BPJS Ketenagakerjaan Kediri mengundang perusahaan kategori piutang terkait proses pemeriksaan data kepesertaan program jaminan social Ketenagakerjaan. Kegiatan tersebut mengundang sejumlah 108 perusahaan dan dilaksanakan mulai tanggal 29 hingga 31 Januari di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kediri

“Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa perusahaan telah memberikan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan kepada karyawannya sehinggal karyawan dapat bekerja aman, nyaman tanpa perlu khawati akan risiko kecelakaan kerja”, jelas Imam Haryono Safii, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri

Kegiatan tersebut didasari Pasal (11) huruf c Undang –Undang Nomor 24 Tahun 2011 dan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013, BPJS berwenang melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan atas kepatuhan Peserta dan Pemberi Kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Jaminan Sosial

“Harapannya ke depan, perusahaan semakin tertib administrasi dan iuran guna memberikan perlindungan jaminan social ketenagakerjaan untuk karyawannya sehingga karyawan semakin tenang dengan perlindungan jaminan sosial yang telah diikuti sehingga produktifitas Perusahaan meningkat, ”  jelas Imam.  (tri/ns)