Pemanggilan Walikota Dianggap Prematur

Pemanggilan Walikota Dianggap Prematur
Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Sonny Basuki Raharjo.

Mojokerto, HARIAN BANGSA - Usulan interpelasi proyek mangkrak yang diusung sepuluh anggota DPRD Kota Mojokerto berujung perpecahan diinternal dewan. Sejumlah anggota kontrainterpelasi menilai penggunaan hak pemanggilan Walikota Ika Puspitasari terlalu dini.

"Walikota masih satu tahun menjabat. Terlalu dini kalau ada usulan interpelasi," katanya, salah satu anggota dewan, Sonny Basuki Raharjo, Senin (27/1).

Menurut Sony, yang juga wakil ketua DPRD tersebut, proyek mangkrak yang berimbas tersebut bukan kesalahan walikota. Ia menilai, mekanisme pengerjaan dan putus kontrak proyek yang belum selesai sudah sesuai aturan.

"Langkah eksekutif kan sudah jelas. Sesuai aturan. Apalagi coba. Mekanisme sudah ditempuh. Yang salah siapa sehingga ada interpelasi. Terlalu dini kalau ada interpelasi," jelasnya.

Menurutnya sebagai partai pengusung walikota dalam pilwali lalu, partainya berkomitmen sebagai pengusung. "Golkar komitmen sebagai partai pengusung," tegasnya.

Surat usulan hak interpelasi yang masuk ke Sekretariat DPRD Kota Mojokerto sebanyak sepuluh anggota dewan menandatangani usulan. Sedangkan empat orang dari Fraksi Golkar tidak membubuhkan tanda tangan. Mereka menganggap interpelasi terlalu dini.

Surat usulan hak interpelasi itu, tertulis Nomor 170/128/417.000/2020 tertanggal 24 Januari 2020 yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD Kota Mojokerto. Alasan permintaan keterangan kepada walikota terkait kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. (yep/rd)