Pembunuhan Kakak Beradik Direkonstruksi 32 Adegan

Jajaran petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo, menggelar 32 adegan rekonstruksi insiden meninggalnya kakak beradik, Dira Fani Anjani (20) dan DK (12).

Pembunuhan Kakak Beradik Direkonstruksi 32 Adegan
Rekonstruksi yang digelar di kediaman korban di Desa Wedoro, Waru, Sidoarjo.

Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net - Jajaran petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo, menggelar 32 adegan rekonstruksi insiden meninggalnya kakak beradik, Dira Fani Anjani (20) dan DK (12).

Dua korban tersebut dibunuh oleh Heru Erwanto (25), Senin (6/9) lalu, sekitar pukul 22.00 WIB, di rumah kediaman korban, di Desa Wedoro, Kecamatan Waru, Sidoarjo.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo  AKP Oscar S Setjo mengatakan, rekonstruksi ini dilakukan pukul 08.00 WIB di kediaman korban. Dalam reka ulang tersebut, lanjut Oscar, untuk menggali motif yang telah dilakukan terangka ini terhadap dua korban, kakak-ber adik tersebut. "Dalam reka ulang tersebut, diperagakan langsung oleh tersangka sebanyak 32 adegan," katanya.

Lebih lanjut, kata Oscar, dalam reka ulang tersebut sudah sesuai dengan pengakuan awal tersangka atas insiden pembunuhan ini. Petugas memperoleh temuan baru yang nantinya akan ditambahkan ke dalam pemberkasan. "Tersangka mengakui. Jika ada motif dendam dalam perbutan tersangka terhadap korban ini, karena cintanya ditolak," ujarnya.

Oleh itu, atas perbuatan tersangka tersebut akan terancam pasal berlapis. Di antaranya pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun atau seumur hidup.

Juga, terancam pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, ancaman hukumannya penjara selama 15 tahun. Serta, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, ancaman hukumannya ini penjara selama 15 tahun. "Serta pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara," pungkasnya.(cat/rd)