Pengedar Pil Dobel L Diringkus Polisi

Seorang pemuda terpaksa digelandang ke Mapolsek Mojowarno, lantaran kedapatan membawa serta mengedarkan narkoba jenis pil dobel L, Rabu (2/11) lalu.

Pengedar Pil Dobel L Diringkus Polisi
Tersangka beserta barang bukti pil dobel L saat diamankan di Mapolsek Mojowarno. Aan Amrulloh/ HARIAN BANGSA

Jombang, HARIANBANGSA.net - Seorang pemuda terpaksa digelandang ke Mapolsek Mojowarno, lantaran kedapatan membawa serta mengedarkan narkoba jenis pil dobel L, Rabu (2/11) lalu.

Data yang didapat, pelaku bernama M. Endrawan Aji Saputra alias Bogang (31), asal Dusun Sumbersari, Desa Sonorejo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.

Kapolsek Mojowarno, AKP M. Amin mengatakan, saat anggotanya melakukan patroli rutin melihat gelagat mencurigakan dari tersangka. Ketika digeledah ternyata kedapatan membawa pil dobel L yang ditaruh dalam bungkus rokok.

"Kejadiannya pukul 19.00 WIB, tersangka sedang duduk di depan kantor Bank BRI Unit Mojowarno," tuturnya, Senin (7/11).

Gelagat tersangka mencurigakan. Alhasil saat digeledah ditemukan 4 klip yang berisikan pil double L. Masing-masing klip berisikan 10 butir dalam bungkus rokok.

Tersangka, lanjut Amin, kemudian digelandang ke Mapolsek Mojowarno guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Pada Kamis dini hari petugas menggeledah rumah tersangka dan didapati satu klip berisi 10 butir pil dobel L," terangnya.

Dari tangan tersangka, selain mengamankan puluhan butir pil dobel L, polisi juga menyita satu ponsel, satu unit sepeda motor Honda vario nomor polisi L 4813 WU warna putih sebagai alat transportasi serta uang tunai Rp 40 ribu.

"Tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkas mantan kapolsek Sumobito.(aan/rd)