Petani Somasi BPN Kabupaten Mojokerto

Seorang petani dari pelosok desa nekad menyomasi Kantor Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Mojokerto.

Petani Somasi BPN Kabupaten Mojokerto
Candra dan partnernya membeber surat protes ke kantor ATR BPN Kabupaten Mojokerto. Yudi/ HARIAN BANGSA

Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Seorang petani dari pelosok desa nekad menyomasi Kantor Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Mojokerto. Suparman, warga Desa Gunungan, Kecamatan Dawarblandong itu menyoal dugaan penerbitan sertifikat tanah miliknya secara sepihak oleh lembaga yang belakangan getol menyuarakan pemberantasan mafia tanah tersebut.

Kasus ini terungkap ketika Suparman hendak menjual tanah seluas 2.015 meter persegi peninggalan almarhum ayahnya, Proyo untuk biaya menyekolahkan anaknya. Namun alangkah kagetnya ketika ia baru mengetahui tanahnya yang berstatus Leter C beralih kepemilikan sebagai aset Pemkab Mojokerto.

"Jelas kaget karena saya tidak pernah merasa menjual tanah tersebut. Demikian dengan ayah saya. Sampai saat ini saya masih menggarap tanah tersebut," katanya tampak terpukul.

Kasus dugaan penyerobotan tanah tersebut kini ia limpahkan ke ranah hukum. Ia telah menunjuk seorang advokat untuk mengurusi pengembalian tanah miliknya tersebut. Candra Trileksana Putra, kuasa hukum dari Suparman menyebut, penerbitan sertifikat tersebut cacat hukum karena tidak didasari akta jual beli.

"Penerbitan Sertifikat Hak Pakai No.4 atas nama Pemerintah Kabupaten Mojokerto tanpa prosedur. Sebab klien kami maupun orangtuanya tidak pernah menjual tanahnya kepada siapa pun. Tapi kok bisa tanah miliknya bisa sertifikat atas nama orang lain tanpa sepengetahuan Pak Suparman" Sergah Candra usai mengajukan nota protes ke BPN Mojokerto, Senin (12/9).

Candra menuturkan bahwa sama sekali tidak tahu kalau tanahnya tersebut kini telah dikuasai Pemkab Mojokerto. Menurutnya, selama ini tanah tersebut masih digarap oleh Suparman dan PBB pun tetap ia yang bayar. "Namun pada tahun 2012 klien kami baru mengetahui kalau tanahnya ternyata sudah bersertifikat atas nama Pemkab Mojokerto," tambahnya.

Candra mengirimkan surat permintaan pembatalan sertifikat hak pakai No.4 tahun 2007 atas nama Pemkab Mojokerto ke ATR BPN Kabupaten Mojokerto. Ia juga melampirkan surat ketetapan iuran pembangunan daerah No.194, surat keterangan Desa Gunungan No.470/197/416-308.14/2013 serta foto kopi peta Desa Gunungan yang menyebutkan tidak adanya jual beli Suparman dengan Pemkab Mojokerto.

Sementara itu, Kepala ATR/BPN Kantor Mojokerto Moch. Hatta dua kali dihubungi tidak berada di kantornya. Seorang stafnya mengatakan atasannya tersebut tengah berada di kantor Kanwil BPN Jatim. Demikian dengan Kabag Umum atau pejabat yang ditunjuk tidak ada yang bisa menemui wartawan.

Sedangkan Kasi Sengketa BPN Kabupaten Mojokerto Suhani mengatakan, terkait dasar yang dipergunakan pihak BPN untuk menerbitkan Sertifikat Hak Pakai Pemkab Mojokerto, padahal ahli waris tidak merasa menjual, dasar penerbitan sertifikat hak pakai, pihaknya harus melihat warkah BPK.

Warkah adalah dokumen yang merupakan alat pembuktian data fisik dan data yuridis bidang tanah yang telah dipergunakan sebagai dasar pendaftaran bidang tanah tersebut.(yep/rd)