PLN Selesaikan Proses Ruislaag TKD untuk Lokasi PLTU Adipala

Manajemen PT PLN (Persero) UIP JBTB menggelar audiensi terbatas dengan Pemkab Purbalingga.

PLN Selesaikan Proses Ruislaag TKD untuk Lokasi PLTU Adipala
Audiensi terbatas antara manajemen PT PLN (Persero) UIP JBTB dengan Pemkab Purbalingga dan penyerahan sertifikat.

Purbalingga, HARIAN BANGSA.net - Manajemen PT PLN (Persero) UIP JBTB menggelar audiensi terbatas dengan Pemkab Purbalingga. Acara ini  dipimpin oleh Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi didampingi Penjabat (Pj) Sekda Agus Winarno, Jumat (20/8), di Pendapa Dipokusumo, Purbalingga.

Senior Manajer Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PT PLN (Persero) UIP JBTB Ratih Kusuma Dewi mengatakan, pertemuan kali ini bertujuan untuk silaturahmi. Sekaligus menyampaikan hal yang berkaitan dengan proses ruislaag tanah kas desa (TKD) milik Pemerintah Desa Karangjengkol, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga.

Penggantian penggunaan lahan Kodam IV Diponegoro yang digunakan untuk pembangunan PLTU 2 Jawa Tengah Adipala di Cilacap telah rampung. Hal ini ditandai dengan diserahkannya sertifikat tanah pengganti atau ruislaag TKD milik Pemerintah Desa Karangjengkol.

Penyerahan sertifikat tanah dilakukan Manajer Unit Pelaksana Proyek Jawa Bagian Timur dan Bali (UPP JBTB) 1 Yogyakarta, Sigit Hardiyanto kepada Wakil Bupati Purbalingga Sudono sebagai perwakilan Pemerintah Desa Karangjengkol.

“Atas nama PLN, kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang dilakukan. Sehingga sertifikat hak pakai yang terbit pada 20 April 2021 atas nama Pemdes Karangjengkol dengan luas 27.653 meter persegi di Purbalingga telah diserahterimakan. Ini sebagai bentuk keseriusan PLN untuk pengamanan aset negara,” jelas Ratih.

Manajer Perizinan dan Pembebasan Lahan, Divisi Mega Konstruksi Jawa (MKJ) PT PLN (Persero) Kantor Pusat, Kasirun mengatakan, proses penyelesaian ruislaag dilaksanakan sesuai prosedur dan kesepakatan yang berdasar pada Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 143/0009881 tertanggal 9 Juli 2021. Perihal revisi luasan tanah pengganti tukar menukar tanah Kas Desa Karangjengkol, Kecamatan Kutasari untuk kepentingan pertahanan keamanan, dalam hal ini Kodam IV Diponegoro.

“Penyelesaian proses ruislaag sesuai dengan prosedur. Rampungnya proses ruislaag TKD Karangjengkol ini merupakan hasil sinergi yang baik antara PLN dan Pemkab Purbalingga. Terima kasih atas kerjasama baik yang diberikan,” ungkap Kasirun.

Dalam audiensinya, bupati Purbalingga menyatakan apresiasi positif atas kegigihan PLN dalam penyelesaian pekerjaan. “Kami sangat berterima kasih kepada keseriusan PLN dalam penyelesaian sertifikat tanah pengganti TKD ini. Semoga dapat terwujud kemanfaatan tanah yang baik bagi masyarakat,” papar Dyah.

Pihaknya memohon maaf jika penyelesaian ini membutuhkan waktu yang cukup lama. Hal ini akan menjadi koreksi ke depan, dan semoga hubungan baik antara Purbalingga dengan PLN dapat terus terjalin dengan baik.(ADV/diy/rd)