Polda Jatim Bongkar Sindikat Ranmor, 7 Tersangka Plus 42 Kendaraan Curian

Polda Jatim Bongkar Sindikat Ranmor, 7 Tersangka Plus 42 Kendaraan Curian
Para tersangka yang diamankan di Polda Jatim

SURABAYA, HARIAN BANGSA - Ditreskrimum Polda Jatim membongkar sindikat lengkap pencurian kendaraan bermotor. Polisi mengamankan tujuh orang tersangka yang terdiri dari pencuri kendaraan bermotor, penadah, hingga pemalsu STNK dan BPKB. Polisi juga mengamankan 42 kendaraan, yang terdiri dari 22 kendaraan roda dua dan 20 kendaraan roda empat.

"Ini ada di beberapa wilayah seperti Surabaya, Banyuwangi, Pasuruan Sidoarjo, dan Mojokerto. Kendaraan yang diamankan 22 motor, dan 20 kendaraan roda empat yang dikumpulkan dalam sebulan ini, mulai Januari," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Rabu (5/2).

Luki kemudian mengungkapkan peran dari tujuh pelaku yang diamankan. Misalnya pada kasus curanmor ada dua tersangka, yakni Agus Budiono alias Badak (50), warga Sumber Pinang, Karangharjo, Silo, Jember, dan Feri (27) warga Karangbaru, Silo, Jember. Sementara mereka yang berperan sebagai penadah, ada dua tersangka yakni Abdul Rahman (40), warga Desa Tatapan, Torjun, Sampang, dan M. Hanif (30) warga Dusun Trimo, Desa Jatisari, Purwodadi, Pasuruan.

Selain itu untuk pemalsuan surat dengan dokumen palsu, Luki mengamankan Bismo (44) warga Dusun Pandantoyo, Ngancar, Kediri, dan Edy Syafi'i (34) warga Desa Lembor, Brondong, Lamongan. Sementara untuk pencetak surat palsu ada Rakhmat Farid (37) warga Sawahan, Mojosari, Mojokerto.

Luki menegaskan, kendaraan yang diamankan tersebut akan dilakukan cek fisik, untuk selanjutnya dikembalikan kepada pemilik aslinya. Nantinya, kendaraan tersebut akan dikembalikan kepada pemilik secara gratis. "Kita cek fisik sehingga masyarakat kehilangan bisa melihat sesuai nomor mesin rangka dan menunjukkan STNK atau BPKB kita kembalikan gratis," ujar Luki.

Rakhmat Farid, sebagai tersangka yang bertugas membuat surat-surat palsu mengatakan, STNK dan BPKB palsu yang dibuatnya dihargai senilai Rp 200 ribu. Biasanya, Farid menjual dan menawarkan jasa pembuatan surat palsu tersebut lewat media sosial. Pembuatannya pun cukup sederhana, yakni dengan cara discan dan dicetak. "Bahan STNK bikin sendiri, discan terus diprint, cuma ngerubah sesuai pesanan. STNK palsu dijual Rp 200 ribu, yang penjualannya lewat online," ujar Farid.

Salah satu korban curanmor asal Gresik, Ismail Zulkarnain mengaku senang, mobilnya bisa kembali lagi. Ismail menceritakan saat itu maling langsung masuk ke rumahnya, mengambil kunci dan mengendarai mobilnya. "Hilangnya di Gresik, waktu Juni setelah kehilangan saya ke Polsek Manyar, lalu ke Polres Gresik. Tanggal 16 Januari kemarin ada kabar gembira, mobil saya ketemu. Alhamdulillah," kata Ismail.(ana/rus)