Polres Lamongan Amankan Pemilik Investasi Bodong

Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana mengungkapkan, S masih melalui proses penyidikan sebagai saksi.

Polres Lamongan Amankan Pemilik Investasi Bodong
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana

Lamongan, HB.net - Polres Lamongan mengamankan seorang berinisial S warga Kecamatan Turi Lamongan atas dugaan kasus investasi bodong yang sempat viral beberapa hari terakhir di Kabupaten Lamongan. Menurut informasi, diduga ratusan orang tergabung menjadi member dan tertipu dalam investasi yang dijalankan S, Dkk. tersebut.

Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana mengungkapkan, S masih melalui proses penyidikan sebagai saksi. Perkara ini, kata Miko, akan terus dikembangkan seiring ada dua laporan yang telah diterima Polres Lamongan.

"Ada dua orang yang merasa dirugikan masing-masing senilai Rp 1,5 miliar dan Rp 2,5 miliar. Informasi dari korban S adalah pemilik dari investasi," kata Miko kepada sejumlah wartawan, Senin (10/1).

Polisi masih mengumpulkan dan merinci jumlah korban yang terjebak investasi yang diduga bodong ini. Untuk modus operasi dan peran dari S Dkk. masih dalam penyelidikan.

"Masih kita selidiki kasus investasi bodong ini dan kami juga sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk beberapa orang yang menjadi korban investasi tersebut," papar dia.

Pada kesempatan tersebut, Miko mengimbau jika memang warga masyarakat khususnya Lamongan merasa dirugikan dan terjaring sebagai member dari investasi tersebut diharap segera melapor ke Polres Lamongan.

"Saya mengimbau sekiranya ada korban yang lain bisa segera melapor ke Polres Lamongan," pungkas dia.

Belakangan muncul kabar jika tidak hanya di Lamongan, investasi bodong tersebut juga merugikan warga luar daerah seperti Tuban, Bojonegoro, Gresik, hingga Surabaya. (qom/ns)