PPNPN Kemendikbudristek Meninggal Dunia, Ahli Waris Terima Santunan dan Beasiswa dari BPJamsostek

Santunan tersebut bukti hadirnya negara memberikan kepastian hak jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia, baik pekerja Penerima Upah maupun Bukan Penerima Upah. Termasuk para pegawai Non ASN atau PPNPN.

PPNPN Kemendikbudristek Meninggal Dunia, Ahli Waris Terima Santunan dan Beasiswa dari BPJamsostek
Direktur Kepesertaan BPJamsostek, Zainudin bersama Sekjen Kemendikbudristek Suharti menyerahkan santunan.

Jakarta, HB.net - Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Zainudin bersama Sekjen Kemendikbudristek Suharti menyerahkan santunan kematian dan manfaat beasiswa pendidikan sebesar Rp 434 juta ke ahli waris atau keluarga pegawai PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) Biro Umum Kemendikbudristek di Kantor Kemendikbudristek Jakarta, Senin (18/09/2023).

“Kami hadir mendampingi Ibu Suharti menyerahkan santunan ke ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar pada PPNPN Biro Umum Kemendikbudristek. Ahli waris mendapatkan jaminan sosial berupa santunan program JKK meninggal dunia, JHT serta manfaat beasiswa pendidikan anak hingga sarjana," jelasnya.

"Ini tugas kami BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan keluarga dari peserta mendapatkan haknya,” imbuhnya.
Santunan tersebut bukti hadirnya negara memberikan kepastian hak jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia, baik pekerja Penerima Upah maupun Bukan Penerima Upah. Termasuk para pegawai Non ASN atau PPNPN.

Program jaminan sosial ketenagakerjaan yang sangat bermanfaat ini perlu dioptimalkan bersama untuk memastikan seluruh guru, dosen dan tenaga kependidikan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

"Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, masih banyak Perguruan Tinggi baik Negeri maupun Swasta serta sekolah-sekolah belum mendaftarkan guru, dosen dan tenaga kependidikan dalam program BPJS Ketenagakerjaan," ujar Zainudin.

Suharti menyampaikan ucapan terima kasih atas santunan yang diserahkan kepada pegawai di lingkungan Kemendikbudristek oleh BPJS Ketenagakerjaan yang sudah membantu seluruh administrasi sehingga santunan bisa diberikan sesegera mungkin. 

"Semoga apa yang sudah ditinggalkan bisa membantu meringankan beban Bu Yana (ahli waris) utamanya untuk membesarkan anak anak, memastikan kedua buah hati ini melanjutkan pendidikan. Kita pastikan masa depan mereka tetap gemilang tanpa ada bapak di sisi mereka. Dan ini bukti bahwa kita semua memang perlu memastikan semua staf kita terlindungi,” ujarnya.

Pihaknya berkomitmen mendaftarkan seluruh pegawai Non ASN dan PPNPN di wilayah kerjanya ke dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Jadi pesan saya kepada semua nanti tolong koordinasi pada BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan jangan sampai ada karyawan atau pegawai Kemendikbudristek yang belum terlindungi dari semua hak-haknya. Pak Menteri juga sudah menerbitkan Surat Edaran. Saya juga sudah mengeluarkan Surat Edaran. Kita tidak hanya ingin pegawai yang ada di pusat saja yang mendapatkan perlindungan, tetapi juga mereka yang ada di daerah dan Perguruan Tinggi,” tambahnya.

Kemendikbudristek secara terus-menerus bekerja sama memastikan guru dan tenaga kependidikan di daerah yang merupakan kewenangan Pemda juga dapat mendapatkan perlindungan, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Zainudin mengapresiasi Kemendikbudristek yang telah menjalankan mandat dari Instruksi Presiden (Inpres) No. 2/2021 tentang Optimalisasi Perlindungan Jamsostek. Zainudin juga mengajak seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi.

“Seperti kampanye kami “Kerja Keras Bebas Cemas”, kembali saya mengajak seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat bekerja dengan keras, dengan optimal, seluruh kecemasan kekhawatiran akan risiko bisa dialihkan kepada BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jatim Hadi Purnomo mengatakan, ini bukti kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dari risiko-risiko sosial. Ia berharap seluruh pekerja dapat terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

“Karena risikonya tidak kita harapkan, tetapi perlindungannya kita butuhkan,” tutup Hadi. (diy)