Rekan Sesama Advokat Diadili, PPJT Beri Dukungan

Persaudaraan Pengacara Jawa Timur (PPJT) memberikan dukungan secara langsung kepada rekan sejawatnya yang tengah diadili di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Rekan Sesama Advokat Diadili, PPJT Beri Dukungan
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Persaudaraan Pengacara Jawa Timur (PPJT) memberikan dukungan secara langsung kepada rekan sejawatnya yang tengah diadili di Pengadilan Negeri Sidoarjo. SA didakwa dengan dakwaan tentang penipuan dan penggelapan pasal 78 dan 372  KUHP.

Jaksa penuntut umum kembali menghadirkan saksi dalam kasus tersebut. Saksi yang dihadirkan di antaranya, Muhammad Iqbal sebagai wakil direktur PT Bumi Permai Barokah, Jufri Soni sebagai direktur PT. Bumi Permai Barokah, dan Kusnadiyah.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Agus Pambudi, Muhammad Iqbal selaku penggugat mengatakan pihaknya  bekerja sama dengan terdakwa setelah mendapat mandat dari direktur untuk kepengurusan BPHTB dan SSP.  “Setelah kami meminta bantuan terdakwa pada tahun 2017, kami sudah sempat menanyakan progresnya beberapa kali. Baik di kantor terdakwa maupun di luar kantor,” kata Iqbal.

Namun sayangnya upaya ini belum membuahkan hasil yang diinginkan. Terdakwa belum bisa menunjukkan bukti pembayaran pajak yang diinginkan penggugat. Hingga akhirnya setelah sempat melayangkan somasi, di akhiri dengan laporan polisi pada tahun 2019.

Menurut Iqbal, laporan polisi itu dilakukan karena terlapor belum juga mengganti sejumlah uang yang telah diberikan oleh perusahaan. Diketahui,  perusahaan memberikan uang senilai kurang lebih Rp 500 juta yang diberikan secara angsur sebanyak tiga kali. Pertama sebanyak Rp 250 juta, Rp 180 juta, dan Rp 184 jutaan.

"Beberapa kali saya menemui SA utnuk menanyakan pajak yang harus dibayarkan. Karena sudah setahun lebih pajak itu tidak dibayarkan. Padahal pajak itu akan terus bertambah jika tidak dibayarkan," jelasnya.

Sementara, kuasa hukum terdakwa Achmad Shodiq menilai kasus yang menjerat terdakwa sejatinya bukan kasus pidana, melainkan perdata. Sebab, belum ada kesepakatan tertulis antara pelapor dan terlapor atas perjanjian kerja samanya. Termasuk batas waktu penyelesaian tugas yang dibebankan kepada terdakwa.

“Harusnya wanprestasi, dimana ada upaya perjanjian yang disitu tidak disebutkan masa berlakunya, tugas, dan ruang lingkupnya,” tegas Shodiq.

Padahal dalam pembayaran pajak, ada beberapa proses yang harus dilakukan. Mulai dari validasi, status tanah, dan lain-lain. "Jadi tidak serta merta jadi begitu saja,” tegasnya.

Dia bersama rekan-rekan sejawat pengacara sengaja datang ke Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk memberikan dukungan moril, tenaga, maupun pikiran. Dengan harapan terdakwa yang sedang berperkara dapat menyelesaikan perkaranya dengan baik.

"Kami tidak serta merta meninggalkan teman yang tengah menjadi terdakwa agar dia tak merasa sendirian. Dan ini juga sebagai bentuk solidaritas sesama pengacara,” pungkasnya.(cat/rd)