Rekonstruksi Pembunuhan Guru, Pasutri Peragakan 36 Adegan

Rekonstruksi Pembunuhan Guru, Pasutri Peragakan 36 Adegan
Dua tersangka saat melakukan rekonstruksi.

Jombang, HARIAN BANGSA - Polres Jombang, menggelar rekonstruksi perampokan disertai dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Elly Marida (45), seorang guru  SMP Negeri 1 Perak, Rabu (12/2).

Polisi menghadirkan kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri, yakni Wahyu Puji Winarno (30) dan Sri Wahyu Ningsih (21), asal Desa Cangkringrandu. Rekontruksi dilakukan di lokasi tempat kejadian perkara (TKP), yang berada di rumah korban di Desa Temuwulan, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.

Didampingi oleh anggota dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang, kedua tersangka memeragakan sebanyak 36 adegan. Mulai dari awal pasutri tersebut datang hingga melakukan perbuatan keji terhadap korban.

Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan mengatakan, rekonstruksi dilakukan guna menggambarkan kronologi perampokan yang disertai dengan kekerasan yang terjadi pada bulan Desember tahun lalu.

“Ini untuk menyakinkan bagaimana peristiwa ini terjadi, sehingga baik penyidik serta jaksa penuntut umum (JPU) agar mendapatkan pemahaman yang sama dalam menangani kasus ini,” ucapnya.

Dari 36 adegan, lanjut Boby, ada beberapa yang tidak diperagakan oleh tersangka. Sebab, berada di lokasi yang berbeda karena itu semata-mata berkaitan dengan teknis penyidikan.

“Adegan yang tidak dilakukan, yakni ketika tersangka menjual HP milik korban ke konter serta meminjam pisau dan sepeda motor,” terangnya.

Sementara, suami korban, Edi Purnomo (47), yang turut serta menyaksikan rekontruksi tersebut meminta kepada penegak hukum agar pelaku dihukum seberat-beratnya, sesuai dengan apa yang dilakukan tersangka.

Usai giat rekontruksi, ribuan warga yang menyaksikan dari luar pagar rumah korban melontarkan kata-kata kasar kepada tersangka pasutri tersebut saat dimasukkan kedalam mobil petugas. Bahkan beberapa pihak keluarga yang hadir sempat tersulut emosi dan ingin menghakimi tersangka.(aan/rd)