Satpol PP Pamekasan Amankan 2 Truk Tembakau dari Bojonegoro

Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP dan Damkar Pameksaan Moh. Hairurrahman menyampaikan, Satpol PP Pamekasan telah menerima limpahan berkas perkara, mengenai masuk nya tembakau dari luar jawa tepatnya Kabupaten Bojonegoro.

Satpol PP Pamekasan Amankan 2 Truk Tembakau dari Bojonegoro
Satpol PP Pamekasan memeriksa 2 truk yang diamankan.

Pamekasan, HB.net - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan menerima limpahan dari Polres Pamekasan, dua truk bermuatan tembakau dari luar Madura yang berhasil diamankan di Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Senin (4/9/2023).

Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP dan Damkar Pameksaan Moh. Hairurrahman menyampaikan, Satpol PP Pamekasan telah menerima limpahan berkas perkara, mengenai masuk nya tembakau dari luar jawa tepatnya Kabupaten Bojonegoro.

"Jadi pelaksanaan kegiatan operasi yang di laksanakan oleh Polres Pamekasan, hasil operasi pada Minggu 3/9/2023, kedapatan 2 truk yang mencurigakan di Jalan raya Tlanakan, dengan kecurigaan itu anggota Polres Pamekasan memberhentikan 2 truk tersebut," kata Hairurrahman.

Lebih lanjut, atas kecurigaan tersebut, anggota Polres Pamekasan memintai keterangan dari sang sopir yang memuat tembakau tersebut. Terungkap, bahwa tembakau yang dari Kabupaten Bojonegoro untuk dikirim ke Kabupaten Pamekasan.

"Jadi tadi malam saya bersama anggota melalui komunikasi telfon, kami mendatangi Polres untuk melakukan serah terima pelimpahan perkara tentang pelanggaran perda Kabupaten Pamekasan No 2 tahun 2022 tentang tembaku lokal Madura," tuturnya.

Untuk proses selanjutnya, setelah Satpol PP menerima limpahan berkas perkara tersebut, Satpol PP melakukan komunikasi dengan pengadilan negeri untuk melakukan sidang dan akan dilaksanakan besok.

"Hasil pengembangan kami (Satpol PP) adalah temabkau kering tahun 2023 termasuk juga baru. Masing-masing truk ini yang satu bermuatan  3 ton dan yang satu nya 4 ton tembakau. Tujuannya ke Desa Sentol, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan," terangnya.

Tujuan di Desa Sentol tersebut bukan gudang akan tetapi rumah pribadi, karna baru pertama kali sopir yang memuat tembakau tersebut juga tidak tau lokasinya dan masih dicari tempatnya.

"Besok tinggal sidangnya jadi pembacaan keputusan nya besok langsung dari hakim," ungkapnya. (err/ns)