Sumenep Wilayah Rawan Peredaran Rokok Ilegal di Madura, Bea Cukai dan Pemkab Sosialisasi ke Kepulauan

Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah  bersama Kantor Bea Cukai Madura mengadakan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai untuk meminimalisasi dan pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep.   

Sumenep Wilayah Rawan Peredaran Rokok Ilegal di Madura, Bea Cukai dan Pemkab Sosialisasi ke Kepulauan
Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Sumenep bersama Kantor Bea Cukai Madura saat mengumpulkan informasi tentang keberadaan tembakau ilegal ke warung-warung.

SUMENEP,  HARIANBANGSA.net - Kabupaten ujung Timur Pulau Madura, Sumenep, merupakan salah satu wilayah pengawasan Bea Cukai Madura yang cukup strategis dan efisien dengan budaya sosial. Dengan wilayah Kabupaten Sumenep yang sangat luas, populasi yang sangat besar, menjadi peluang beredarnya rokok ilegal. Maka Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) bersama Kantor Bea Cukai Madura mengadakan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai untuk meminimalisisr dan memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep.   

Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sumenep Drs. Laili Maulidy, M.Si menyampaikan, pihaknya selama ini melakukan sosialisasi ketentuan di bidang cukai di wilayah Kecamatan Kepulauan secara kesinambungan. Di antaranya Kecamatan Arjasa, Kangayan, dan Sapeken, yang dihadiri para Kepala Desa, dan masyarakat setempat. Hal ini sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7 Tahun 2020 tentang penggunaan pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

“Kegiatan ini diselenggarakan sebagai lanjutan dari kegiatan sebelumnya untuk menyampaikan informasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat atau pemangku kepentingan dalam rangka menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal seperti rokok polos, atau tidak dilekati pita cukai, rokok yang dilengkapi pita cukai palsu, pita cukai bukan peruntukannya, dan pita cukai salah personalisasi. Adapun ancaman hukuman praktek ilegal dikenakan acaman pidana penjara paling sedikit 1 tahun, paling lama 5 tahun, denda minimal 2 kali nilai cukai, dan maksimal 10 kali nilai cukai," katanya, Selasa (23/6/2020).

Ia berharap, sinergi pihak Bea Cukai Madura dengan Pemerintah Kabupaten Sumenep bisa semakin kuat, agar para peserta dapat memutuskan aturan cukai. Juga dapat membantu menyebarluaskan pengetahuan yang diperoleh selama sosialisasi kepada masyarakat di masing-masing lingkungan. Sesuai dengan tujuan pengenaan cukai, dan pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep.

“Karena cukai merupakan salah satu sumber penerimaan penting bagi Pemerintah, dan pengetahuan tentang cukai adalah hal yang wajib dipahami oleh seluruh masyarakat, terutama bagi Aparat Desa sebagai ujung tombak pemerintahan, sebagai sumber penerimaan Negara,  dan yang lebih penting  sosialisasi ini dilakukan sebagai indikator untuk menentukan pagu Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk anggaran tahun berikutnya,” pungkas Laili Maulidy. (aln/ns)