Tegas, Satpol PP Pamekasan Habisi Reklame Tak Berizin

Pencabutan banner tersebut dilakukan karena melanggar perbub No, 11 tahun 2017 tentang penyelenggaraan reklame. 

Tegas, Satpol PP Pamekasan Habisi Reklame Tak Berizin
Satuan Polisi Pamong Praja melaksanakan pencopotan benner yang tidak memiliki ijin dan melanggar aturan.

Pamekasan, HB.net - Demi kenyamanan dan keindahan Kabupaten Pamekasan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan pencopotan benner yang tidak memiliki ijin dan melanggar aturan.

Kabid Penegak Perundangan Undangan Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pamekasan, Nurhidayati Rasuli melalui korlapnya, Ach Permady R, menjelaskan kegiatan pencopotan benner mulai dari Hari Sabtu 04/06/2022, yang tidak memenuhi ijin dan melanggar aturan serta ada usulan dari dinas terkait terpaksa kami turunkan.

"Kemarin kami telah melakukan kegiatan penertiban Banner di tiga tempat karenah telah melanggar ketentuan yang telah ditentukan, contohnya benner yang dipaku pada pohon dan dipasang yang bukan pada tempatnya," ungkap Permady, Kamis (09/06/22).

Pencabutan banner tersebut dilakukan karena melanggar perbub No, 11 tahun 2017 tentang penyelenggaraan reklame.  Parmardy juga menjelaskan sudah banyak kegiatan yang kami laksanakan seperti penutupan tempat karaoke pencabutan banner promosi dan penutupan rumah kos.

Pihaknya menghimbau agar masyarakat kabupaten Pamekasan untuk tidak memasang baliho, banner dan lainnya yang tidak mempunyai izin.

"Untuk pengusaha mohon kerjasamanya untuk tidak memasang banner atau iklan sembarangan jika ingin memasang harus berijin," tutupnya. (err/ns)