Bandar Sabu Divonis 7 Tahun Penjara

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto akhirnya memvonis terdakwa Burhanuddin Harahap bin Hasanuddin (30) warga Desa Karang Jeruk, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Kamis (13/10).

Bandar Sabu Divonis 7 Tahun Penjara
Sidang online di PN Mojokerto. Agus Supriyanto/ HARIAN Bangsa

Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto akhirnya memvonis terdakwa Burhanuddin Harahap bin Hasanuddin (30) warga Desa Karang Jeruk, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Kamis (13/10).

Ia dihukum pidana penjara selama 7 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar. Jika tidak dapat membayar denda tersebut, maka hukumannya akan ditambah 3 bulan penjara.

Sidang vonis yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sunoto dengan didampingi Hakim Anggota Sufrinaldi dan Hakim BM Cintia Buana berlangsung di ruang sidang Cakra.

Dari sidang yang mengagendakan pembacaan nota putusan tersebut, terungkap. Bahwa terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah telah melanggar pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan penjara. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sabu berat netto 12, 343 gram dirampas untuk dimusnahkan.

Kasus narkotika yang memberatkan hukuman terdakwa adalah perbuatannya telah meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sedangkan yang meringankan hukuman terdakwa adalah santun dipersidangan.

Vonis hakim tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yesi Kurnia. Yakni 1 tahun dan 3 bulan penjara. Usai sidang, di tempat tugasnya JPU Yesi Kurnia saat dikonfirmasi Harian Bangsa terkait vonis hakim Sunoto tersebut, Yesi Kurnia mengaku pikir-pikir. "Saya pikir-pikir, Mas,” katanya.

Demikian halnya kuasa hukum terdakwa Poryadi juga mengaku pikir-pikir.(gus/rd)