Bendera Dibakar, Banteng Nganjuk Marah

Dampak aksi pembakaran bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berlambang banteng moncong putih, menyulut emosi para kader di Nganjuk.

Bendera Dibakar, Banteng Nganjuk Marah
Ketua DPC PDIP Nganjuk menyerahkan berkas laporan ke Kapolres Nganjuk AKBP Handono. Bambang DJ/ HARIAN BANGSA.

Nganjuk, HARIAN BANGSA.net - Dampak aksi pembakaran bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berlambang banteng moncong putih, menyulut emosi para  kader di Nganjuk. Mulai dari DPC, PAC, ranting, hingga simpatisan PDIP melakukan aksi protes.

Mereka melakukan aksi turun ke jalan serta melayangkan laporan ke Polres Nganjuk atas kejadian tersebut. Aksi jalan kaki sekitar 8 kilometer diikuti 600 orang mulai dari kantor DPC PDIP Jalan Raya Surabaya - Madiun menuju Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Nganjuk di  Jalan Gatot Subroto.

Aksi jalan kaki yang dilakukan kader DPC PDIP Nganjuk merupakan sikap tegas atas pelanggaran dan menginjak harkat dan martabat partai. DPC PDIP melaporkan lejadian pembakaran agar diusut tuntus oleh Polres Nganjuk.

Aksi ini dipimpin langsung oleh Ketua DPC PDIP Nganjuk Tatit Heru Tjahjono didamping Kuasa Hukum KRT Nurwadi, sebagai pelapor.

"Saat ini saya bersama setruktural dan seluruh tokoh dan sesepuh partai tidak bisa tinggal diam," kata Tatit, usai menyerahkan laporan ke polres.

Menurutnya, tindak pidana yang dilakukan berawal dari orasi yang berbunyi, "Bakar, bakar, bakar PKI sekarang juga". Awal dari situlah aksi pembakaran bendera PDIP dibakar.

"Saya tegaskan, agar kasus ini secepatnya bisa di usut tuntas sampai ke aktornya," tegas Tatit kepada Harian Bangsa, Jumat (26/6) lalu.

Dia berharap dengan laporan yang diberikan ke Polres Nganjuk supaya segera ditindak lanjuti, dan mengusut tuntas aksi siapa aktor di balik pembakaran tersebut.

Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto menerima secara langsung berkas laporan yang diserahkan ketua DPC PDIP Nganjuk. Laporan tersebut perihal dugaan tindak pidana perusakan barang, melakukan kekerasan terhadap barang di muka umum, dan sudah diterima akan ditindak lanjuti.

"Pihak polres dalam hal ini akan melaksanakan proses sesuai ketentuan hukum," kata Handono. Pengaduan tersebut akan dipelajari dan diimbau tetap menjaga  kondusivitas.(bam/rd)