Berkedok Investasi Pakan Ternak, Istri Kades Masuk Bui

Istri seorang kades di Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, terpaksa dijebloskan ke penjara lantaran melakukan penipuan berkedok investasi pakan ternak.

Berkedok Investasi Pakan Ternak, Istri Kades Masuk Bui
Pelaku yang kini ditahan di Polres Jombang. Aan Amrulloh/ HARIAN BANGSA

Jombang, HARIANBANGSA.net - Istri seorang kades di Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, terpaksa dijebloskan ke penjara lantaran melakukan penipuan berkedok investasi pakan ternak.

Tersangka, yakni Ainin Inayah (46), warga Dusun Kemirigalih, Desa Sawiji, Kecamatan Jogoroto. Ia menipu korbannya hingga milaran rupiah.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengatakan, pihaknya menindaklanjuti laporan warga yang menjadi korban tersangka pada 5 Juni 2022 lalu. "Kita lakukan penyelidikan dan penyidikan. Kemudian kita tetapkan tersangka, yakni inisial A," ujarnya saat pers rilis, Jumat (7/10).

Dikatakan, modus tersangka, yakni mengajak investasi dengan pengadaan pakan ternak. Ia menjanjikan keuntungan sebesar 7 persen dengan pembagian 2 persen untuk tersangka dan 5 persen untuk korban.

"Untuk meyakinkan korban, tersangka memperlihatkan semacam DO order-order dari semacam perusahaan pakan ternak. Padahal hal tersebut tidak ada atau fiktif," terang Giadi.

Tergiur dengan untung besar, lanjut Giadi, korban akhirnya mengirimkan uang Rp 23 miliar. Uang diserahkan sejak 2018 sampai 2021. Kemudian tersangka mengembalikan uang sebesar Rp 19 miliar. Sehingga korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 3,9 miliar. "Uang Rp 19 miliar itu hanya perputaran uang saja, yang diduga dari korban lainnya," ucapnya.

Polisi saat ini masih mendalami kasus ini, mengingat jumlah uang kerugian mencapai miliaran rupiah, hanya dari satu korban yang melapor. Kemungkinan masih ada korban lainnya. "Saat ini masih satu yang melapor. Kami mengimbau pada para korban penipuan untuk melapor secara resmi ke Polres Jombang," pungkas Giadi.

Saat ini, tersangka mendekam di tahanan Mapolres Jombang. Ia dijerat dengan pasal 372 dan atau 378 tentang penipuan.(aan/rd)