BPJAMSOSTEK Tulungagung  Berikan Edukasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Komunitas UMKM

Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Tulungagung,  mengharapkan agar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Tulungagung dapat melindungi seluruh sektor pekerja termasuk pekerja di Usaha Mikro Kecil Menengah.

BPJAMSOSTEK Tulungagung  Berikan Edukasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Komunitas UMKM

Tulungagung, HB.net - Bertempat di ruang Nata Mukti Dinas Koperasi dan Usaha Mikro,  BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Tulungagung melakukan sosialisasi kepada komunitas usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang berada di  Kabupaten Tulungagung dalam rangka memperluas perlindungan peserta pada pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Selain para pelaku usaha dan Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Tulungagung, kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tulungagung serta Ketua Forum Komunikasi UMKM Tulungagung.

Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Tulungagung,  mengharapkan agar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Tulungagung dapat melindungi seluruh sektor pekerja termasuk pekerja di Usaha Mikro Kecil Menengah, karena UMKM mendukung pergerakan pembangunan serta perekonomian Indonesia. Pihaknya berharap BPJAMSOSTEK dapat memberikan pelindungan bagi pelaku usaha mikro yang ada di Kabupaten Tulungagung.

Ditempat terpisah Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Blitar, Agus Dwi Fitriyanto menambahkan, sebagai badan hukum publik, pihaknya selalu berusaha memberikan edukasi kepada masyarakat terkait program serta manfaat menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

“Kehadiran BPJAMSOSTEK guna untuk memberikan perlindungan dan rasa aman kepada seluruh peserta dalam bekerja. Baik pekerjaan formal maupun informal,” ungkap Agus.

Diharapkan dengan semakin luasnya edukasi yang diberikan kepada masyarakat, khususnya para pekerja. Semakin banyak pekerja yang terlindungi serta mendapatkan manfaat yang maksimal. Selaku badan hukum publik BPJAMSOSTEK menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.  Dan sesuai dengan Undang-undang Cipta Kerja, BPJAMSOSTEK akan mempunyai satu program baru yaitu program jaminan kehilangan pekerjaan. (tri/ns)