BPJS Ketenagakerjaan Kediri Gelar Sapa Pagi pada Peserta yang Ajukan Klaim

BPJS Ketenagakerjaan Kediri Gelar Sapa Pagi pada Peserta yang Ajukan Klaim

Kediri, HB.net –  BPJS Ketenagakerjaan Kediri melaksanakan kegiatan Sapa Pagi pada peserta di Ruang Layanan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kediri. Kegiatan bertujuan menginformasikan kepada para peserta khususnya pekerja penerima upah yang mengajukan klaim jaminan hari tua dikarenakan sudah berhenti bekerja bahwa peserta bisa mendaftarkan dirinya secara mandiri untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Imam Haryono Safii menjelaskan bahwa program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya bagi tenaga kerja di perusahaan saja.

“Jadi apabila peserta setelah keluar dari perusahaan tempat bekerja, peserta memiliki aktivitas pekerjaan misal pedagang, punya warung, gojek, itu termasuk pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah,” jelas Imam .

Dengan iuran mulai Rp16.800 (enam belas ribu delapan ratus Rupiah), pekerja terlindungi 2 program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya medis akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerajaan dan apabila meninggal dalam kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan sebanyak 48 kali pengahasilan yang diterima per-bulan.

Untuk peserta yang meninggal dunia tidak dalam kecelakaan kerja, mendapatkan santunan sebesar Rp42.000.000 (empat puluh dua juta rupiah). Sedangkan peserta yang meninggal dunia dan kepesertaan minimal mencapai 3 tahun serta memiliki 2 anak yang belum menikah dan belum bekerja serta belum berusai 23 tahun maka anak memperoleh beasiswa jenjang TK sampai kuliah maksimal Rp174.000.000 (seratus tujuh puluh empat juta Rupiah).

Adapun program Jaminan Hari Tua (JHT) ialah tabungan berupa manfaat uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iurang yang telah dibayarkan ditambah denga hasil pengembangannya apabila sudah berhenti bekerja, memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.  Imam menerangkan jumlah pencairan JHT di wilayah Kediri sebanyak 69.968.320.980,- per 25 Maret 2024. (tri/ns)