Dalam Rangka Upaya Pengamanan Aset Negara, PLN UIP JBTB dan Kejaksaan Tinggi Jatim Bersinergi

General Manajer PLN UIP JBTB, Anang Yahmadi memaparkan, permasalahan terkait lahan milik PLN yang nantinya akan diserahkan ke Kementrian Pertahanan (Kodam III Siliwangi)

Dalam Rangka Upaya Pengamanan Aset Negara, PLN UIP JBTB dan Kejaksaan Tinggi Jatim Bersinergi
Foto bersama usai kegiatan rapat koordinasi PLN UIP JBTB dengan Kejati Jatim.

Bandung, HB.net - Dalam rangka penyamaan visi dan perkuat koordinasi serta penyusunan strategi penyelesaian permasalahan terkait ruislaag serta sertipikasi tanah di PLTU Pelabuhan Ratu, PLN Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali (PLN UIP JBTB) adakan rapat koordinasi bersama Kejaksaan Tingi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).

 

Sinergi terkait Konsolidasi Pendampingan Hukum terkait penyelamatan asset PT PLN (Persero) dan Penyelesaian Permasalahan Ruislaag PLTU Pelabuhan Ratu yang berlokasi di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin (14/08/2023).

General Manajer PLN UIP JBTB, Anang Yahmadi memaparkan, permasalahan terkait lahan milik PLN yang nantinya akan diserahkan ke Kementrian Pertahanan (Kodam III Siliwangi) sebagai tindaklanjut tukar menukar aset lahan milik Kementrian Pertahanan yang digunakan PLN untuk pembangunan PLTU Pelabuhan Ratu.

"Pentingnya pendampingan hukum dari Kejaksaan Tinggi Jatim dalam rangka penyelesaian permasalahan ini agar semuanya terselesaikan serta sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku," jelasnya, Senin (21/08/2023).

Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi, Eko Rahmiko, juga memaparkan, jika permasalahan tersebut sangat penting untuk segera diselesaikan, mengingat hal ini penting untuk penyelamatan tanah negara.

Eko juga menuturkan membutuhkan pendampingan terhadap beberapa proyek pembangunan infrastruktur kelistrikan lainnya.

Kepala Kejati Jatim, Dr Mia Amiati, SH, MH menyampaikan, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan Pendampingan Hukum tidak dapat menetapkan dan atau menentukan status dari objek tanah yang telah dilakukan pembebasan oleh PLN.

"Karena kewenangan untuk menentukan status tanah (secara formil) merupakan kewenangan Kementerian ATR/BPN c.q. Kantor Pertanahan setempat. Tetapi, JPN dapat menjadi legal advisor bagi PLN dalam kegiatan koordinasi dengan instansi terkait," terangnya.

"Serta melakukan analisa terkait ada/tidaknya hak kebendaan/Hak atas tanah PLN terhadap tanah tersebut yang didasarkan pada data/dokumen dan peraturan perundang-undangan yang diterangkan dalam suatu Pendapat Hukum atau Nota Pendapat," imbuhnya.

Kegiatan saat rapat koordinasi PLN UIP JBTB dengan Kejati Jatim.

Kegiatan Pendampingan Hukum ini bentuk sinergitas antara Kejati Jatim dengan PLN UIP JBTB yang merupakan tindak lanjut dari Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kejati Jatim dengan PLN UIP JBTB di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Dengan sinergitas yang tinggi antara PLN dengan Kejati Jatim, diharapkan penyelamatan aset negara dapat berjalan optimal serta sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.

Hadir dalam Rapat Konsolidasi, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Jatim, I Putu Gede Astawa, S.H., M.H beserta jajaran, Manager PLN UPP JBTB 1, Dicky Saputra beserta jajarannya. (ns/diy)