KPPU Galakkan Program Kepatuhan Persaingan Usaha

Program Kepatuhan Persaingan Usaha (PKPU) yang diluncurkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sejak 23 Maret 2022, mulai menunjukkan perkembangan positif.

KPPU Galakkan Program Kepatuhan Persaingan Usaha
KPPU mendorong pelaksanaan Program Kepatuhan Persaingan Usaha (PKPU).

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Program Kepatuhan Persaingan Usaha (PKPU) yang diluncurkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sejak 23 Maret 2022, mulai menunjukkan perkembangan positif.  Program tersebut telah menarik minat 43 perusahaan besar untuk mendaftarkan diri.

Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan KPPU M. Zulfirmansyah mengatakan, mereka berasal dari sektor manufaktur (44 persen), sektor jasa (23 persen), dan konstruksi (9 persen).

Guna meningkatkan efektivitas pelaksanaannya, KPPU mengimbau agar perusahaan memahami prosedur pendaftaran program dan memperkuat komitmen dalam mengadopsi prinsip persaingan usaha yang sehat dalam kegiatan bisnis perusahaan.

"Pelaku usaha pendaftar juga diminta aktif dalam proses identifikasi dan mitigasi risiko sehingga pelaku usaha dapat terhindar dari kerugian besar. Baik secara finansial maupun non financial. Seperti citra atau nama baik perusahaan, kepercayaan publik dan investor, dan lainnya," katanya, Selasa (10/10).

Saat ini dari seluruh jumlah perusahaan yang telah mendaftarkan programnya, 72 persen masih didominasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan 80 persen mendaftarkan diri secara sukarela. Hanya 8 perusahaan yang mendaftar sebagai bentuk pemenuhan rekomendasi putusan perkara persaingan usaha.

Dari jumlah total seluruh pendaftar, KPPU baru mengeluarkan 7 penetapan atas program kepatuhan. Artinya, masih belum terdapat komitmen yang tinggi dari perusahaan yang mendaftarkan program kepatuhannya.

"Bahkan KPPU terpaksa membatalkan pendaftaran 9 perusahaan, karena tidak aktif dalam proses penyusunan program kepatuhan atau terlibat dalam proses penanganan perkara di KPPU," pungkasnya.(diy/rd)