Peracik dan Pengedar Tembakau Sintetis Dibekuk Polisi

Stenly Wisnu Pradana alias Gendut (20), warga Perum Griya Candra, Kecamatan Sedati, Sidoarjo terpaksa digelandang ke Mapolresta Sidoarjo. Dia kedapatan hendak mengedarkan tembakau sintetis.

Peracik dan Pengedar Tembakau Sintetis Dibekuk Polisi
Polisi menyita barang bukti bahan baku tembakau sintetis.

Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net - Stenly Wisnu Pradana alias Gendut (20), warga Perum Griya Candra, Kecamatan Sedati, Sidoarjo terpaksa digelandang ke Mapolresta Sidoarjo. Dia kedapatan hendak mengedarkan tembakau sintetis.

Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana mengatakan, pemuda pengangguran tersebut ditangkap saat berada di SPBU kawasan Jalan Raya Tropodo, Kecamatan Waru, Sidoarjo. "Kami tangkap saat hendak melakukan transaksi," cetusnya, Kamis (18/2).

Penangkapan itu bermula dari petugas yang menaruh curiga dengan gerak-gerik tersangka. Ketika didatangi, tersangka seolah menghindar. Oleh petugas, langsung dilakukan penangkapan.  "Waktu petugas melakukan penggeledahan pada tubuh tersangka, ditemukan satu bungkus plastik kecil berisikan tembakau sintetis," ucap Deny.

Tersangka pun diinterogasi untuk menunjukan barang yang lain. Akhirnya tersangka mengaku bahwa barang yang lain (tembakau sintetis) disimpan di kos-kosannya. "Tersangka ini kemudian dibawa untuk menunjukkannya," terang Deny. Jumat (19/2)

Di sebuah kos milik tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti. Di antaranya, tembakau sintetis seberat 372,24 gram dan barang baku seperti tembakau gayo ijo seberat 3250 gram, methanol 1 liter, ethanol 1000 liter.

"Tersangka ini membuat sendiri dan dijual seharga Rp 100 ribu per bungkus. Jadi barang bakunya ada tembakau, methanol, ethanol, cairan perasa," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut dan mempertangungjawabkan perbuatannya. "Dijerat pasal 114, 112, 129 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.(cat/rd)