Sitaan dari Berbagai Wilayah di Madura, 3 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

Pemusnahan dilakukan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki barang dengan dengan cara ditimbun.

Sitaan dari Berbagai Wilayah di Madura, 3 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan
Pemusnahan rokok ilegal yang dilaksanakan di TPA Desa Angsana kecamatan Palengaan kabupaten Pamekasan.

Pamekasan, HB.net - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan berupa 3.078.983 batang rokok ilegal senilai Rp 3, 1 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar di TPA Angsanah Pamekasan.

Pemusnahan dilakukan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki barang dengan dengan cara ditimbun. Rokok ilegal tersebut disatukan dalam satu lubang kemudian dicampur dengan sampah dan air kemudian ditimbun dengan tanah. Pemusnahan berdasarkan Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi nomor S-259/MK.6/KN.5/2021 tanggal 20 November 2021 hal Persetujuan Pemusnahan.

Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Yanuar Calliandra mengapresiasi setinggi-tingginya aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan seluruh lapisan masyarakat atas kerjasama, dukungan, dan sinergi yang telah terjalin selama ini.

"Ini merupakan hasil dari sinergi kami bersama Pemerintah Daerah di 4 kabupaten mulai dari Bangkalan, Sampang, Pamekasan hingga Sumenep," jelas Yanuar Callinandra.

Yanuar nama panggilan akrab kepala Bea dan Cukai Madura menambahkan, operasi pengecekan di jembatan Suramadu dan berhasil menggagalkan peredaran sejumlah rokok ilegal yang akan keluar Madura. 

“Di Kabupaten Sampang kita mengadakan ratusan sosialisasi kepada berbagai kalangan masyarakat. Sedangkan di kabupaten Pamekasan dan Sumenep juga akan kita bangun Kawasan Industri Hasil Tembakau. Semua hal itu merupakan upaya nyata kita bersama untuk memberantas rokok ilegal demi kesejahteraan masyarakat Madura," pungkas Yanuar.

Bea Cukai Madura dari tahun ke tahun senantiasa memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus mengamankan penerimaan negara agar terhindar dari kerugian negara akibat rokok ilegal. Upaya ini dilakukan baik secara preventif dengan memberikan sosialisasi cukai di banyak titik di wilayah Madura dengan berbagai macam sasaran mulai dari pelajar, santri, pedagang hingga tokoh masyarakat.Selain itu Bea Cukai Madura juga melakukan kegiatan secara represif melalui peningkatan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal khususnya rokok ilegal di wilayah Madura dengan menyasar pasar hingga operasi pengecekan di Jembatan Suramadu. (err/ns)