Warga Ngoro Pecandu Narkoba Disidang

Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menggelar sidang kasus narkotika dengan menghadirkan terdakwa Mohammad Angga (22) warga Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Rabu (29/12).

Warga Ngoro Pecandu Narkoba Disidang
Sidang virtual di PN Mojokerto.

Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menggelar sidang kasus narkotika dengan menghadirkan terdakwa Mohammad Angga (22) warga Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Rabu (29/12). Sidang yang mengagendakan keterangan saksi yang dilanjut dengan pemeriksaan terdakwa tersebut, dipimpin Ketua Majelis Hakim Sutrisno.

Salman yang merupakan anggota Satnarkoba Polres Mojokerto berhasil menangkap terdakwa pada Jumat (11/6), pukul 16.00 WIB. Sedangkan TKP-nya depan warung kopi Desa Tanjungrono, Kecamatan Ngoro.

Dia dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) ke persidangan guna memberikan kesaksiannya. Ini terkait kronologis penangkapan terdakwa Mohammad Angga.

Dalam sidang itu, saksi menyatakan bahwa sebelum dirinya melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dia telah mendapatkan informasi dari warga, bahwa di epan warung kopi akan ada transaksi narkotika. Dengan adanya informasi tersebut lalu, saksi melapor pada atasannya.

Selanjutnya saksi bersama teman sejawat melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang dicurigai. Tak lama kemudian saksi melihat seorang laki- laki yang mencurigakan. Saksi menyergapnya dan hasilnya di balik saku celana terdapat dua klip sabu-sabu dengan berat masing- masing 0,36 gram dan 0,31 gram. Dari pemeriksaan Mohammad Angga, barang haram jenis sabu itu dibeli dengan jalan patungan bersama Tomi (DPO).

Dariketerangan saksi tersebut, hakim bertanya pada terdakwa apakah keterangan saksi benar atau ada yang salahkepada terdakwa. Terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Puryanto pun menjawab benar semua.

JPU di Kejari Kabupaten Mojokerto mengatakan bahwa terdakwa telah melanggar pasal 114 ayat(1) dan pasal 112 ayat(1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(gus/rd)