27 Terlapor Kasus Migor Bantah Dugaan Pelanggaran

Setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang fase tanggapan terlapor, Senin (7/11), 27 terlapor kasus minyak goreng (migor) membantah laporan dugaan pelanggaran.

27 Terlapor Kasus Migor Bantah Dugaan Pelanggaran
Kepala Kanwil IV KPPU Dendy Rakhmad Sutrisno.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang fase tanggapan terlapor, Senin (7/11), 27 terlapor kasus minyak goreng (migor) membantah laporan dugaan pelanggaran. Sebelumnya, laporan itu disampaikan oleh investigator penuntutan KPPU.

Kepala Kanwil IV KPPU Dendy Rakhmad Sutrisno mengatakan, fase selanjutnya (berdasarkan Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2019 pasal 41) adalah sidang majelis pemeriksaan lanjutan.

"Fase ini akan memeriksa saksi, ahli, terlapor, alat bukti berupa surat dan atau dokumen dan atau penyampaian kesimpulan hasil persidangan oleh terlapor dan investigator penuntutan," kata Dendy, Selasa (8/11).

"Seperti yang saya katakan kemarin, kalau tidak ada kesepakatan, bahkan semuanya membantah jadi masuk fase berikutnya," imbuhnya. (diy/rd)