Anggap Tuntutan JPU Tak Sesuai Fakta di Persidangan

Kuasa hukum Angga Hendiarto Susanto SH dari LKBH Unimas Mojokerto mengaku sedikit kecewa dengan tuntutan JPU.

Anggap Tuntutan JPU Tak Sesuai Fakta di Persidangan
Pengacara Angga Hendiarto Susanto.

Mojokerto, HARIAN BANGSA.net -  Kuasa hukum  Angga Hendiarto Susanto SH dari LKBH Unimas Mojokerto mengaku sedikit kecewa dengan tuntutan JPU. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, JPU menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti melanggar pasal 112 UU  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Meski demikian, selaku kuasa hukum terdakwa David Kristiawan alias Koper bin Saleh (22) tahun, pengacara muda ini setelah mendengar putusan menyatakan menerima. "Kami menerima putusan tersebut,” katanya.

"Memang terdakwa saat ditangkap polisi pada bulan Maret 2020 lalu, dia sedang menguasai sabu. Namun, barang itu tidak untuk dijual melainkan mau dikonsumsi sendiri. Berarti dia hanya penguna,” jelasnya.

Mestinya terdakwa cukup dijerat pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009. tentang Narkotika sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) Nomor 1 Tahun 2017 tentang pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno.

Masih menurut Angga, setidaknya hakim dalam pemeriksaan mestinya berpedoman pada fakta hukum jika terdakwa terbukti sebagai pemakai. Dan jumlah  barang- buktinya relatif kecil. Hakim dapat memutus dengan pertimbangan hukum, yakni pasal 127.

Sidang online di PN Mojokerto mengagendakan pembacaan putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Erhammudin. Terdakwa David Kristiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan telah melanggar pasal 112 UU Nomor 35  Tahun 2009, tentang Narkotika.

“Oleh karena itu, dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 800 juta. Apabila tidak dapat membayar denda tersebut, maka hukumannya akan ditambah selama tiga bulan penjara,” tegas Erhammudin.

Putusan yang dijatuhkan terhadap terdakwa tersebut, dinilai lebih ringan 2 tahun dan 6 bulan penjara dari tuntutan JPU Alaix Bikhumil Hakim dari Kejari Kabupaten Mojokerto. Dengan putusan tersebut, JPU menyatakan banding.(gus/rd)