Banyak PHK, Klaim JHT BP Jamsostek Naik

Pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia hingga saat ini memicu lonjakan jumlah pekerja yang mengalami putus hubungan kerja (PHK).

Banyak PHK, Klaim JHT BP Jamsostek Naik
Kegiatan saat virtual bersama beberapa perwakilan perusahaan BP Jamsostek.

Surabaya, HARIAN BANGSA.net -Pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia hingga saat ini memicu lonjakan jumlah pekerja yang mengalami putus hubungan kerja (PHK). Hal ini secara tidak langsung juga berpengaruh pada meningkatnya klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Sampai dengan Februari 2021, pembayaran klaim BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunajwa untuk program JHT mencapai Rp.74.796.652.310 dengan jumlah 4.245 kasus. Sedangkan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp. 4.504.688.047 dengan jumlah kasus mencapai 565.

Sementara untuk program Jaminan Kematian (JKM) jumlah klaim sebesar Rp. 3.784.000.000 dengan kasus sejumlah 91. Program Jaminan Pensiun sebesar Rp. 1.044.358.425 dengan 904 kasus. Total BP Jamsostek Surabaya Karimunjawa telah membayarkan klaim sejumlah Rp. 84.129.698.782.

Penjabat Pengganti Sementara (Pps) Kepala BP Jamsostek Surabaya Karimunjawa, Edi Sasono mengatakan, bagi para peserta yang ingin mengajukan klaim di masa pandemi  bisa memanfaatkan ketiga kanal. Pertama Lapak Asik atau Layanan tanpa Kontak Fisik. Layanan ini menjadi terfavorit di antara layanan lainnya.

“Lapak Asik Online menjadi kanal terfavorit dan yang paling kami rekomendasikan. Sebab, prosesnya lebih mudah dan peserta dapat melakukan klaim dari rumah sehingga lebih aman dari potensi terpapar Covid-19. Tetapi peserta juga bisa memilih dua layanan lainnya. Asalkan jangan memakai calo. Kami berharap peserta melakukan sendiri," ujarnya, Senin (22/3).

Kedua, kanal Lapak Asik Onsite. Peserta atau ahli waris datang ke kantor cabang terdekat dan dilayani customer service melalui video conference. Ketiga, adalah Layanan Kolektif yang dilakukan HRD sebagai perwakilan bagi perusahaan yang melakukan PHK massal. Perkerja tidak perlu antre sendiri, "Jadi, setelah data terverifikasi, kemudian dilakukan video call dan kita bayarkan klaimnya. Proses simpel sekali," paparnya.

Untuk itu, beberapa waktu lalu. BP Jamsostek Surabaya Karimunjawa mengundang beberapa perwakilan perusahaan dalam melakukan sosialisasi melalui virtual. Hal ini terkait prosedur dan alur layanan pengambilan klaim di masa pandemi.

"Ya ada tiga tadi untuk pengajuan klaim. Mereka juga dibekali dengan serangkaian dokumen sebagai bahan pengajuan supaya prosesnya dapat berjalan lancar," pungkasnya.(sby1/rd)