Seluruh Fraksi DPRD Setujui LKPJ Wali Kota Tahun 2021

Seluruh Fraksi di DPRD nyaris menyetujui Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Probolinggo Tahun Anggaran (TA) 2021.

Seluruh Fraksi DPRD Setujui LKPJ Wali Kota Tahun 2021
Kegiatan dalam rapat paripurna di Probolinggo.

Probolinggo, HB.net - DPRD Kota Probolinggo kembali menggelar rapat Paripurna bersama eksekutif yang membahas soal Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Probolinggo tahun 2021. Pembahasan itu terkait Pendapat Akhir Fraksi, Penyampaian Pendapat Akhir Kepala Daerah dan Penetapan Keputusan DPRD Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Perda).

Seluruh Fraksi di DPRD nyaris menyetujui Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Probolinggo Tahun Anggaran (TA) 2021.

Ketua DPRD, Abdul Mujib, mengatakan, sidang kali ini adalah agenda lanjutan tahapan pembahasan setelah mendengarkan saran dan pendapat Badan Anggaran (Banggar). "Ini sebagai informasi tambahan untuk eksekutif dalam rangka mendukung kelancaran serta objektifitas pembahasan Raperda dimaksud," ujar Abdul Mujib dalam sambutannya.

Agenda inti dalam sidang kali ini penyampaian pendapat fraksi terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Probolinggo TA 2021 dan penyampaian jawaban akhir Wali Kota terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Probolinggo TA 2020.

Sekretaris DPRD, Teguh Bagus yang membacakan keputusan DPRD menyampaikan, realisasi pendapatan daerah sebesar Rp 993.879.239.176,41. Belanja daerah sebesar Rp 898.555.784.164,52. Surplus sebanyak Rp 95.323.455.011,89. Realisasi pembiayaan daerah, untuk penerimaan sebesar Rp 204.052.324.535 dan pengeluaran sebesar Rp 30 miliar, pembiayaan netto Rp 174.052.324.535.

Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi lantas memberikan pendapatnya terhadap pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 berdasarkan saran dan pendapat yang disampaikan pada 26 perangkat daerah (PD) Probolinggo.

“Terima kasih atas semua saran, usul, pendapat, pandangan dan imbauan yang disampaikan oleh dewan. Serta semua pihak yang peduli pada proses penyelesaian raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD TA 2021,” ucapnya.

Tentang audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ia menyarankan banggar untuk melakukan koordinasi dengan BPK. Hal itu perlu dilakukan untuk mengetahui apa saja yang sudah diaudit.

“Biasanya, kalau sudah WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) tidak ada pembahasan. Namun, kita tetap terima saran dan masukannya karena ini kan demi perbaikan. Dan menjadi kewajiban kita transparan dalam pelaksanaan pemerintahan. Kedepan, kita bersama-sama memperbaiki regulasi dan aturan atas upaya atau catatan (hasil LHP BPK) ini bisa kita hindari,” pungkasnya. (ndi/diy)