Banyak Proyek Molor di Tuban,  DPRD Sebut Kinerja OPD Amburadul

Menurut Miyadi sapaan akrabnya, molornya proyeknya baik skala besar, sedang maupun kecil lantaran kinerja OPD atau dinas terkait sangat amburadul.

Banyak Proyek Molor di Tuban,  DPRD Sebut Kinerja OPD Amburadul
Ketua DPRD Tuban, Mohammad Miyadi.

Tuban, HB.net - Masih banyaknya proyek infrastruktur di Kabupaten Tuban yang tak terselesaikan sesuai waktunya langsung mendapatkan respon langsung oleh Ketua DPRD, Mohammad Miyadi.

Menurut Miyadi sapaan akrabnya, molornya proyeknya baik skala besar, sedang maupun kecil lantaran kinerja OPD atau dinas terkait sangat amburadul. Sehingga, pengerjaan mengalami keterlambatan dan tak sesuai harapan masyarakat.

"Semestinya proyek bisa selesai pada Akhir Desember 2022 kemarin, tapi sampai saat masih banyak proyek yang belum selesai. Ini artinya OPD terkait kinerjanya amburadul," terang Ketua DPRD, Miyadi kepada wartawan seusai menghadiri Pelantikan Anggota PPK untuk Pemiku 2024, Rabu (4/1/2023)

Ia menjelaskan, molornya proyek bisa saja perencanaannya kurang matang. Selain itu, tak ada kesiapan rekanan jika mendapatkan lelang dengan jumlah yang banyak. Sehingga, dampaknya terjadi kemoloran bahkan proyek ada yang tak selesai.

"Atas kemoloran proyek, saya sudah instruksikan kepada Komisi I DPRD Tuban untuk sidak di lapangan," tegasnya.

Selanjutnya, DPRD meminta bagi rekanan yang mengerjakan tak sesuai terget maka harus diberikan sangsi. Namun, punishment tersebut diberikan berdasarkan regulasi dan prosedur perundang-undangan. Sedangkan, jika proyek itu dilanjutkan maka dilakukan addendum tapi tetap sangsi harus berjalan.

"Kalau sudah diberikan waktu tambahan, tapi masih saja molor maka harus diberikan punishment lagi," pintanya.

Sementara itu, Sekda Tuban, Budi Wiyana merespon terkait banyaknya proyek yang hingga saat ini mengalami kemoloran. Kata dia, bagi rekanan yang tak menyelesaikan tetap akan diberikan sangsi sesuai aturan. Namun, jika belum selesai terkait pengadaan barang dan jasa maka diberikan waktu tambahan hingga batasan 50 hari.

"Kalau waktu diberikan maksimal 50 hari tapi tak kunjung selesai maka rekanan akan terkena blacklist. Dan pastinya juga ada evaluasi dari dinas terkait," bebernya.(wan/ns)