BPJAMSOSTEK Kediri Lakukan Pemanggilan Perusahaan Belum Daftar Program BPJS Ketenagakerjaan

Pada kegiatan tersebut BPJAMSOSTEK Kediri berkesempatan melakukan kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

BPJAMSOSTEK Kediri Lakukan Pemanggilan Perusahaan Belum Daftar Program BPJS Ketenagakerjaan

Kediri, HB.net  –  BPJAMSOSTEK Kediri melakukan pemanggilan kepada 240 perusahaan yang belum melakukan pendaftaran program BPJS Ketenagakerjaan. Pemanggilan dilakukan pada hari Rabu sampai dengan Jumat tanggal 12 sampai 14 Juli 2023. Kegiatan tersebut bertempat di kantor BPJS Ketenagakerjaan Kediri di Jl. Mayor Bismo No 34 Semampir Kota Kediri

Pada kegiatan tersebut BPJAMSOSTEK Kediri berkesempatan melakukan kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Hal tersebut dimaksudkan untuk semakin menekankan pentingnya pemberi kerja mendaftarkan tenaga kerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam pembukaan kegiatan pemanggilan tersebut Imam Haryono Safii mengungakpkan. pemberi kerja wajib mendaftarkan tenaga kerjanya sesuai dengan peraturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

“Terdapat 5 program dalam BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian dan dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Kelima program tersebut mendukung kesejahteraan pekerja di Indonesia,” imbuh Imam Haryono Safii

Selain itu dilaksanakan juga Sosialisasi oleh Kejaksaan Kota Kediri tentang sanksi administrasi maupun sanksi pidana bagi pelaku usaha yang belum mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Diharapkan perwakilan perusahaan yang datang bisa segera mendaftarkan tenaga kerjanya.

BPJAMSOSTEK memperkenalkan sebuah gerakan nasional yang diberi nama “SERTAKAN” Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda. Melalui gerakan ini, BPJAMSOSTEK ingin mengajak seluruh pekerja formal atau Penerima Upah (PU) untuk turut peduli terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan para pekerja BPU yang ada di sekitar mereka. 

"Cukup dengan 16.800 sudah bisa memberikan perlindungan bagi pekerja sekitar dengan 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” tutup Imam Haryono Safii. (tri/ns)