BPJS Ketenegakerjaan bersama Dinsos Kediri Sosialisasi Program pada Pekerja di Gempolan

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kedir, Imam Haryono Safii menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial khususnya bagi para pekerja mandiri.

BPJS Ketenegakerjaan bersama Dinsos Kediri Sosialisasi Program pada Pekerja di Gempolan

Kediri, HB.net - BPJS Ketenagakerjaan bersama Dinas Sosial mensosialisasikan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada para pekerja di Desa Gempolan, Kecamatan Gurah, Rabu 2 Agustus 2023

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kedir, Imam Haryono Safii menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial khususnya bagi para pekerja mandiri.

“Pekerja mandiri atau yang biasa kami sebut pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) tidak hanya bertanggung jawab atas keluarganya namun juga dirinya agar bekerja aman nyaman, tidak perlu khawatir akan risiko pekerjaan yang dihadapinya sehingga kesejahteraan meningkat, oleh karena itu negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin perlindungan jaminan sosial terhadap pekerja,” jelas Imam.

Dengan iuran Rp16.800, pekerja terlindungi 2 program perlindungan jaminan sosial yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja, segala biaya perawatan medis akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh.  Selain itu, apabila pekerja meninggal biasa, akan mendapatkan santunan sebesar Rp42juta dan beasiswa untuk 2 orang anak jenjang taman kanak-kanak hingga  kuliah dengan maksimal Rp174 juta dengan masa iuran minimal 3 tahun.

“Kami mengimbau para pekerja untuk memastikan dirinya sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan agar bekerja nyaman, bebas cemas menghadapi resiko pekerjaan yang akan dihadapinya,”  terang Imam.

Diketahui jumlah pekerja informal di wilayah Kediri yang sudah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebanyak 24.412 pekerja. (tri/ns)