Bupati Hendy Siap Antar Para Rekanan Proyek Westafel Ke BPK

Berdasarkan hasil audit dari BPK, sampai detik ini BPK belum mengeluarkan perintah tertulis kepada Pemkab Jember untuk membayar tunggan pembayaran proyek westafel

Bupati Hendy Siap Antar Para Rekanan Proyek Westafel Ke BPK

Jember, HB.net - Hasil audit BPK, sekitar Rp 31 miliar lebih tunggakan Proyek Wastafel di zaman Bupati Faida. Sampai hari ini yang belum di bayarkan kepada puluhan kontraktor. Hal itu menjadi menjadi beban pemerintahan Jember saat ini. 

Bupati Jember, Hendy Siswanto menjelaskan, pada 2020 lalu para rekanan sudah menyerahkan penyelesaian kontrak proyek APBD 2020. "Sebetulnya saya kasihan sekali kepada mereka,saya juga sangat prihatin. Selamat ini ada anggapan kalau Bupati Jember tidak membantu rakyat," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (21/2)

Berdasarkan hasil audit dari BPK, sampai detik ini BPK belum mengeluarkan perintah tertulis kepada Pemkab Jember untuk membayar tunggan pembayaran proyek westafel. "Jika ada perintah tertulis maka kita akan bayar dan ini memang aturannya seperti itu, harus ada rekomendasi," jelasnya.

Agar persoalan ini cepat selesai dan terbayarkan. Pihaknya menyarankan, kepada para rekanan agar menempuh jalur hukum. "Apabila sudah ada ketetapan hukum dari pengadilan dan menyatakan kita diharuskan untuk membayar,maka pihak Pemkab akan segera membayar," katanya.

Terkait persoalan ini, Bupati Hendy juga menerangkan, jika ia sudah berkoordinasi dengan BPK, pihaknya juga sudah melakukan investigasi . "Sampai saat ini, kami masih belum menerima hasil investigasi yang dilakukan oleh tim," tuturnya.

Bupati Hendy juga menambahkan, jika para rekanan tidak berkenan dengan cara pemikirannya, ia siap untuk mengantarkan para kontraktor ke BPK untuk mendapatkan penjelasan. "Saya akan antar. Ini bagian dari kepedulian saya terhadap masyarakat Jember," katanya.

Dari hasil temuan BPK ada sebesar Rp 107 miliar dan termasuk anggaran proyek westafel sebesar 31 miliar , padahal anggaran proyek westafel merupakan anggaran 2020. Hendy juga menerangkan, pada APBD 2021 ada alokasi anggaran sebesar Rp 28 miliar untuk membayar hal itu, tetapi DPRD Jember menolak karena tidak ada dasar dari BPK untuk membayarnya. (yud/diy)